JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana moratorium atau penghentian pemberian izin pertambangan batubara yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya nampaknya tak akan banyak berpengaruh. Izin tambang diprediksi tetap dapat keluar walaupun moratorium telah dilaksanakan.

Hal ini dapat terjadi lantaran domain kementerian LHK pada wilayah konsesi lintas provinsi saja dan hanya penerbitan izin pinjam pakai dan penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, jika izin batubara berada diatas kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) dan dalam satu provinsi, maka tentu KLHK tak bisa mengintervensi.

Lagipula Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tetap berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah. "Artinya peluang keluarnya izin baru untuk menambang batubara itu tetap ada," ujar Pengkampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Edo Rahman kepada Gresnews.com, Kamis (4/6).

"Ini yang saya maksud peluang terbitnya izin baru tetap ada, apalagi hanya tahun 2015 dan belum tentu moratorium akan dilanjutkan tahun berikutnya," kata Edo.

Terlebih ketergantungan pada penggunaan batubara masih tinggi. Itu terlihat dalam Pasal 9 huruf f PP 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menyatakan kebijakan energi nasional masih sangat bergantung dengan batubara hingga 2025 sebesar 30persen dan 2050 sebesar 25persen.

Begitu pula dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan daerah berada di level provinsi sepenuhnya termasuk dalam hal penerbitan izin-izin baru untuk batubara. Bisa saja pemerintah provinsi menggunakan modus lain untuk menurunkan status kawasan hutan menjadi AP dengan alasan penyesuaian rencana tata ruang wilayah.

Apalagi Kementerian ESDM telah menerbitkan 7 surat keputusan tentang penetapan wilayah pertambangan di seluruh wilayah Republik Indonesia. "Siti Nurbaya harusnya lebih berani menunjukkan komitmen dengan mendesak presiden melakuan review perizinan sektor pertambangan khususnya batubara, mengacu pada temuan pelanggaran yang mengindikasikan kerugian besar negara," katanya.

Kemudian, jika mendorong moratorium batubara, maka jangan hanya untuk tahun 2015 tetapi harus dalam masa satu periode pemerintahan dan sudah terkordinasi dengan kementerian ESDM. Hal ini lantaran jika SK-SK Wilayah Pertambangan masih tetap berlaku dan jadi acuan pemerintah daerah maka moratorium agak sulit dilakukan.

Terakhir Menteri KLHK harus mengusulkan revisi kebijakan energi nasional, khususnya menaikkan prosentasi penggunaan energi baru terbarukan dan lebih menurunkan prosentasi penggunaan batubara dan fosil feul. "Semoga Kajian Lingkungan Hidup Strategis nasional bisa segera terselesaikan, karena kebijakan tersebut salah satu yang menghambat laju kerusakan lingkungan di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Menteri KLHK akan memoratorium pemberian izin baru pertambangan batubara lantaran pertambangan batubara banyak memberi efek berbahaya bagi lingkungan.

"Sedang dipertimbangkan, tidak ada izin baru lagi untuk buka perusahaan batubara. Setidaknya sampai akhir tahun ini," kata Siti beberapa waktu lalu.

Moratorium juga dilakukan lantaran karena harga batubara saat ini terus jatuh. Jika dilakukan moratorium, maka ia yakin tidak akan sampai mengganggu pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga lantaran kebijakan kewajiban membangun smelter tidak sepenuhnya mampu dilakukan oleh pengusaha batubara di Indonesia.

Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan batubara pun tidak ada yang bisa melakukan reklamasi dengan baik dan sesuai aturan. "Banyak korban masalah lingkungan akibat pertambangan batubara, sehingga kami pertimbangkan moratorium itu. Kalau banyak bahaya harus dicegah," tegasnya.

BACA JUGA: