JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan pemerintah akan secara konsisten menempuh jalur law enforcement (penegakan hukum) kepada para penunggak pajak. Saat ini setidaknya ada 487 wajib pajak yang dicekal ke luar negeri karena terindikasi menunggak pajak yang nilainya diatas Rp 100 juta.

Menurut Dadang Langkah law enforcement ditafsirkan kedalam bentuk sanksi berupa penyanderaan (gijzeling) atau melakukan pencekalan terhadap pelaku yang ingin melarikan diri ke luar negeri. "Ditjen Pajak mengambil jalur hukum berupa langkah law enforcement terhadap penanggung pajak yang tidak mematuhi aturan atau melanggar tanggung jawab dalam melunasi utang," ujar Dadang, Jum´at (30/1).

Saat ini, pelaku pengemplang pajak marak berkembang di Indonesia, terbukti Menteri Keuangan (Menkeu) telah memproses usulan Dirjen Pajak untuk melakukan pencegahan terhadap 487 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di atas Rp 100 juta.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, mengatakan sebanyak 487 berhasil dicekal pemerintah karena terindikasi menunggak pajak. Pelaku penggelapan pajak tersebut terdiri dari 402 Wajib Pajak Badan, dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan total tagihan pajak sebesar Rp 3,32 triliun.

Wakil Menteri Keuangan menegaskan, pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak agar tidak keluar dari wilayah Indonesia. Sesuai UU No. 19 Tahun 2000, pencegahan dilakukan secara selektif kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Upaya penyanderaan terhadap pelaku pengemplang pajak dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Kementerian Keuangan Nomor SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Juga Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Nomor 02/WPJ/.07/KP.04/2015 tanggal 28 Januari 2015.

BACA JUGA: