Korupsi Pengadaan Alquran, KPK Periksa Tiga Pekerja Swasta
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)"
JAKARTA - Hari ini, Senin (19/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai perusahaan swasta yakni Elzarita, Ahmad Maulana dan Abdul Kadir Alaydrus dalam kaitannya dengan dugaan korupsi anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Sedangkan putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetya Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Bapak dan anak ini, diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
