Sidang Korupsi Haji: Suap Rp15 Juta Disebut-sebut `Uang Apresiasi`!

Rp15 juta berpindah tangan ke pejabat Kemenag. Tapi di ruang sidang, uang itu disebut bukan suap—cuma "apresiasi".

Saksi dari Asosiasi Kesthuri, Juahir, mengaku menyiapkan uang itu untuk eks Analis Kebijakan Kemenag, Abdul Muhyi, karena merasa "banyak terbantu" selama penyelenggaraan haji 2024.

Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih, menegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10): itu "dana apresiasi", bukan suap. Kasus ini menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham sebagai terdakwa, dengan dakwaan kerugian negara tembus Rp622 miliar.

Yang bikin geleng kepala: istilah "uang terima kasih" justru keluar dari mulut jaksa sendiri saat mencecar saksi—bukan dari terdakwa yang coba cuci tangan. 

Bisa saja korupsi tak perlu disembunyikan, cukup diganti namanya jadi lebih sopan.