Satu santri tewas terbakar di pesantren. Kasusnya baru diusut enam bulan kemudian—setelah video perawatan medis korban viral.
Peristiwa 13 Desember 2025 di sebuah pondok pesantren di Batukliang, Lombok Tengah, ini sempat disembunyikan pengelola dari aparat. Rekonstruksi 50 adegan oleh polisi menyimpulkan itu murni kecelakaan akibat kelalaian santri bermain bensin.
Keluarga korban menolak keras—mereka yakin ada unsur kesengajaan dan perundungan yang ditutupi. Kejaksaan pun mengembalikan berkas pimpinan pondok berinisial AMR (55), meminta pendalaman saksi dan hitungan ganti rugi ulang, kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati.
Ironisnya, berkas tersangka anak berinisial MR (15) justru sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan lebih dulu—sementara berkas sang pemimpin pondok masih bolak-balik tanpa kepastian.
Hal yang paling lama diadili bukan yang paling bersalah, tapi yang paling punya kuasa untuk menunda.
