JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi landasan bagi pengaturan mengenai lembaga penyiaran publik (LPP). RUU ini bertujuan meningkatkan kinerja serta mengatasi sejumlah kendala di tubuh RRI dan TVRI.

"Misalnya pengelolaan organisasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sumber pembiayaan, program siar dan pemancar isi siaran," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, kepada Gresnews.com, Senin (28/7).

Di tengah menguatnya penyiaran swasta dan penyiaran dunia global, kata Tantowi, Indonesia sudah saatnya mempunyai lembaga penyiaran publik yang kuat dan bisa bersaing dengan penyiaran swasta nasional maupun internasional.

Melalui RUU RTRI, RRI dan TVRI akan dilakukan pembenahan organisasi termasuk sumber pendanaan yang makin kuat. Sebab, jka lembaga penyiaran publik tidak diatur akan berbahaya karena lembaga penyiaran swasta lebih berorientasi pada asas komersial, bisnis, dan apalagi kepentingan politik.

"Bagian terpenting bagi kedua lembaga penyiaran tersebut akan mendapat anggaran dari APBN, uang jasa layanan berbayar, iklan layanan masyarakat dan sumber-sumber lain," jelasnya.

Sebab, kata Tantowi, dalam LPP tidak dikenal oleh regulasi keuangan negara. Dengan kata lain, tidak adanya anggaran negara yang diposkan khusus LPP. Selama ini, anggaran RRI menempel pada anggaran bencana.

Jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak pada kualitas kinerja kedua LPP. "Saya khawatir jika terjadi banyak bencana maka akan berdampak pada kinerja LPP," terangnya.

Selain anggaran, RUU RTRI ini mengatur soal penggunaan frekuensi publik. Sebagai LPP, TVRI harus menggunakan frekuensi siar sesuai kepentingan publik. Jika televisi swasta membuat program merujuk pada rating, berbeda halnya dengan LPP.

Menurutnya, pengaturan frekuensi harus diatur sedemikian rupa agar informasi yang disiarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Catatan penting RUU RTRI yaitu dibangunnya kelembagaan RTRI menjadi kelembagaan penyiaran publik modern dengan kejelasan asas, tujuan, dan ruang lingkup RTRI yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan materi penyiaran publik," jelasnya.

RTRI nantinya memiliki kewenangan penuh atas penyiaran publik. RTRI pun akan didukung dengan peralatan teknologi digital seperti halnya LPP negara luar, seperti BBC. Dukungan dari berbagai sektor terhadap RTRI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan siaran RTRI bagi masyarakat yang kian kritis.

"Insya Allah kita nanti punya LPP yang kuat pendanaanya, siarannya, dan kompetitif dengan segala bidang, program-program dibuat oleh tenaga yang kreatif. Dan akan terbingkai bagus agar tidak ditinggal pemirsanya," paparnya.

Lebih jauh Politisi Golkar ini menjelaskan, RUU RTRI demi memajukan dan memperkuat lembaga penyiaran publik. Sebab lembaga penyiaran ini akan menjadi benteng pengawal Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan nasionalisme bangsa Indonesia.

Karena itu, Tantowi berharap RUU RTRI bisa mendorong RRI dan TVRI sebagai penyeimbang bagi penyiaran lainnya yang hanya berlomba-lomba mengejar rating dan keuntungan finansial lainnya. Selain menjadi penyeimbang, RTRI juga akan menyiarkan capaian-capaian program pemerintah yang positif, menumbuhkan nasionalisme dan mengawal NKRI.

Direktur Utama RRI Niken Widiastuti juga menyambut positif keberadaan RUU RTRI yang masih dibahas DPR tersebut. Kata Niken, RRI nantinya berada di tampuk kepemimpinannya akan bekerja untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat. "Kami berterimakasih kepada Komisi I DPR yang telah berinisiatif untuk memajukan RRI dan TVRI melalui RUU RTRI tersebut. Kedepannya semoga bisa memberikan manfaat lebih kepada masyarakat," kata Niken beberapa waktu lalu.

Niken mengungkapkan, RUU RTRI ini akan memperkuat keberadaan RRI dan TVRI. Dengan anggaran yang memadai, RRI dan TVRI bisa bersaing dengan BBC di Inggris, NHK di Jepang dan lain-lain.

Direktur Teknik TVRI Syafrullah juga mengamini pandangan Komisi I DPR. Dengan penyatuan TVRI dan RRI nantinya menjadi payung hukum bagi LPP dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memberikan informasi kepada publik. Ia juga berharap TVRI dan RRI kedepan makin maju baik dari sisi organisasi maupun dari sisi pembiayaan. "Keinginan menggabungkan RRI dan TVRI menjadi payung hukum akan menguatkan LPP," ujarnya.

Syafrullah yang juga merangkap Pelaksana Tugas Direktur Program dan Berita Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI ini mengungkapkan, sebenarnya, RRI dan TVRI pernah bersatu dibawah naungan Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film Departemen Penerangan RI. Namun pasca reformasi dilakukan pemisahan antara RRI dan TVRI.

"Jadi, RUU RTRI ini sebagai inspirasi bagi kita, karena RRI dan TVRI milik rakyat Indonesia, yang pendiriannya berdasarkan UU," kata Syafrullah.

BACA JUGA: