JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Kelautan menjelang akhir periodenya. Beleid ini penting untuk memberikan kepastian hukum pada investor di sektor kelautan.

Selama ini  para investor di sektor Kelautan merasa kurang nyaman menanamkan modalnya di sektor ini.  Masih banyak hambatan yang muncul dan bisa dikurangi dengan penyederhanaan peraturan. "UU ini hanya diberlakukan di dua negara Indonesia dan Kanada. UU ini sangat penting karena mengurus tata kelola laut," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dalam Ocean Investment Summit di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/10).

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan Indonesia memiliki potensi ekonomi laut mencapai Rp 3.000 triliun per tahun. Potensi tersebut terdiri dari perikanan sebesar US$ 32 miliar, pesisir senilai US$ 56 miliar, dan bioteknologi US$ 40 miliar. Lalu potensi lainnya diantaranya wisata bahari senilai US$ 2 miliar, minyak bumi US$ 21 miliar, dan transportasi laut sebanyak US$ 20 miliar.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk migas, energi gelombang, dan energi panas laut. Adanya legislasi yang diatur dalam UU diharapkan bisa menarik investor karena keterbatasan anggaran negara untuk mengembangkan potensi kelautan di Indonesia.

Dirjen Direktorat Jenderal Kepulauan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan sebelum membuka investasi, sebaiknya Indonesia harus mengatur terlebih dulu tata ruang lautnya. Tujuannya agar alokasi ruang dapat dipastikan dimana bisa dilakukan pemanfaatan dan konservasi. Ia mencontohkan pembangunan pelabuhan di laut sulit direalisasikan karena semrawutnya pipa kabel bawah laut.

"Akibatnya kalau kita bangun pelabuhan besar tidak boleh ada kapal yang taruh jangkar. Kita sudah alami tragedi ketika ada kapal menjatuhkan jangkar di Surabaya dan menyentuh kabel tersebut," ujar Sudirman di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/10).

Ia menjelaskan dalam Undang-udang pesisir dan pulau kecil, diatur peta soal kabel pipa bawah laut. Jika daerah tersebut masuk ke dalam kawasan strategis nasional maka yang akan mengeluarkan pemberian izin pipa bawah laut adalah pemerintah pusat. Sedangkan kalau di luar kawasan menjadi kewenangan bupati atau walikota.

"Dengan tata ruang dan instrumen perizinan ini, baru ada iklim investasi yang baik karena ada kepastian ruang dan regulasinya," jelasnya.  

Ia menuturkan agar pemerintah mendatang segera membuat tata ruang laut nasional untuk membagi wilayah konservasi dan investasi. Semua teluk dan selat juga harus disusun rencana zonasinya. Zonasi tersebut lagi-lagi akan memberikan kepastian pada investor karena akan diatur pengamanan dan alokasi wilayah yang jelas.

Terkait hal ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Indsutri (Kadin), Suryo Bambang Sulisto mengatakan terbukanya pintu investasi dengan adanya UU Kelautan jangan sampai mengulangi kesalahan dalam pengelolaan kelautan. Kesalahan-kesalahan tersebut diantaranya terkait dengan kerusakan karang yang mengancam populasi ikan, over fishing, dan illegal fishing.

"Jangan hanya mengejar pertumbuhan yang tidak menimbulkan kemakmuran untuk masyarakat. Kita harus menganut paradigm good government dan sustainability agar Indonesia lebih arif dalam melakukan investasi kelautan," katanya dalam kesempatan yang sama di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/10).

 

BACA JUGA: