JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah KPK yang langsung mengenakan status tahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto mendapat perlawanan. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan wewenang KPK terkait penahanan tersebut. Fredrich pun mengancam akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.

Fredrich menilai, penahanan Novanto dalam kondisi sakit sebagai pelanggaran HAM. Fredrich berencana menuntut penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM internasional. "Sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," tambahnya.

Fredrich menolak menandatangani surat penahanan yang ditunjukkan oleh penyidik KPK. Penolakan itu dilakukan karena, menurutnya, tak ada alasan hukum. "Kan mereka maksa supaya kita menandatangani dan kita menolak. Jadi sekarang menyatakan sudah itu kan sepihak mereka, kita tidak pernah dalam hal ini menerima karena itu ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum," ucap dia.

Fredrich sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penahanan ini. Dia mempertanyakan alasan hukum atas penahanan Novanto. "Saya tanya sama penyidik, ´Hak apa Saudara menahan klien saya?´ (Dijawab) ´Saya kan punya kuasa.´ Lo, saya tanya, ´UU nomor berapa?´ Saya tanya, ´Sekarang UU Hukum Acara Pidana Tahun 81 apakah berlaku untuk KPK?´ (Dijawab) ´Berlaku´. ´La, tolong sebutkan, saya kok saya cari-cari nggak ketemu yang bisa menahan orang dalam (kondisi) belum diperiksa dan langsung ditahan dan keadaan sakit cukup serius?´. Nggak bisa jawab. ´Ya, pokoknya saya punya kuasa.´ Ini jawaban penyidik KPK," bebernya.

Sebelumnya KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto. "Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.

Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto. "Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri.

Febri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan prosedur yang sah dalam penahanan serta pembantaran Novanto. "Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. Kami memastikan itu sejak surat perintah penahanan kita terbitkan dan juga kita bacakan. Bahkan juga kita serahkan untuk berita acara penahanan satu rangkap kepada istri tersangka. Pembantarannya pun saya kira demikian," kata Febri.

Febri memastikan semua opsi sudah diberikan kepada pihak Novanto sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan beberapa tahapan persetujuan sudah ditawarkan, baik kepada Ketua DPR itu maupun yang mewakilinya. (dtc/mag)

BACA JUGA: