JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dilaporkan beberapa lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil dengan tuduhan melakukan perintangan penegakan hukum. Namun, Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) justru mengecam langkah pihak koalisi yang melaporkan Frederich itu.

Pendiri AAN Hudson Markiano mengatakan, langkah beberapa pihak melaporkan Fredrich Yunadi ke KPK terkait obstruction of justice, justru menghancurkan undang-undang advokat. "Atas tindakan sekelompok advokat yang melaporkan Pengacara SN dituduh melakukan obstruction of justice (merintangi penyidikan). Maka Aliansi Advokat Nasionalis mengecam oknum Advokat dan LSM yang berusaha menghancurkan UU Advokat," ujar  Hudson, dalam jumpa pers di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11).

Hudson mengatakan hal tersebut sungguh ironis karena menurutnya banyak advokat yang hanya mengaku saja. Ia juga memperingati KPK untuk tidak merendahkan martabat advokat.

"Kami memperingati KPK jangan coba-coba merendahkan martabat advokat, jangan coba-coba mengkriminalisasikan advokat, KPK akan berhadapan dengan seluruh advokat dan sarjana hukum Se-Indonesia. Oleh karenanya agar KPK tunduk dan menghormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan UU advokat," jelas Hudson.

Hudson tidak dapat menjelaskan langkah selanjutnya setelah mengecam para pelapor Fredrich. AAN, kata dia, hanya merasa terganggu dan terusik karena ada advokat yang sedang menjalankan tugasnya untuk membela klien justru dilaporkan.

"Sementara kita akan mengecam karena kan menyangkut daripada masa depan penyidik. Ribuan advokat saya kira terusik akan terganggu dalam menjalankan tugas kita bayangkan jika advokat dalam membela kliennya kemudian orang bisa melaporkan nah ini kan dilaporkan ke KPK dan KPK merespon kan begitu, yang menjadi masalah kan begitu," ungkapnya.

Mereka menuding KPK memperlakukan Novanto secara tidak adil padahal kondisinya masih dalam keadaan sakit. Bahkan Hudson mengatakan KPK membangun opini kepada masyarakat.

"Mengapa KPK begitu luar biasa memperlakukan Novanto apakah KPK juga melakukan hal yang sama kepada tersangka yang lain. Kalau Novanto dinyatakan dia sakit ya dihormati. Ya bagaimana KPK memaksakan diri memeriksa seseorang yang sakit? dan saya kira pengacara juga menjelaskan hal itu ke penyidik namun kami melihat dari mereka ini kan luar biasa membangun opini," ujarnya.

Hudson Markiano menegaskan, advokat tidak boleh dikriminalisasi. Menurutnya sudah menjadi tugas pengacara untuk membela kliennya. "Kami tegaskan bahwa tidak boleh advokat dikriminalisasi, tidak boleh dibungkam dan tidak boleh ada upaya pembungkaman. Ini kan upaya membungkam. Kalau advokat membela klien itu sah-sah saja. Berbagai strategi akan dilakukan, sepanjang itu masih bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, why not," ujar Hudson.

Hudson menjelaskan jika dalam pelaksanaan tugasnya, seorang advokat dirasa merugikan orang lain hal itu dapat dilaporkan ke Badan Komite Etik Advokat. Sehingga tidak menimbulkan persepsi yang bias.

"Saya kira begini bila ada advokat yang merasa dirugikan oleh orang lain atau menurut teman-teman atau oleh pihak-pihak tertentu yang diduga melanggar etik, Saya kira itu bisa dilaporkan ke Badan Komite Etik. Daripada kita membawa persepsi yang tidak ada ukurannya," jelas Hudson.

"Advokat kan dalam berkerja undang-undang. Itu jelas. Bagaimana etika advokat dalam menjalankan profesi. Mas bisa lihat undang-undangnya," sambung dia.

Hudson juga menuturkan terkait ucapan Fedrich yang akan melaporakan KPK ke Pengadilan HAM Internasional itu hal yang tidak dilarang. Karena ia meyakini memang ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum.

"Kami khawatir kriminalisasi ini sudah menjadi tensi yang sangat tinggi. artinya ketika memang sudah tidak mampu Indonesia, kenapa tidak? ada pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu apakah itu KPK, kita tidak tahu. Sehingga boleh, harus, ke pengadilan internasional," ungkap dia.

Namun Hudson juga menyebut bukan berarti semua advokat itu kebal hukum. Kalau ada advokat yang melanggar etika, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan mekanismenya. "Tidak (kebal hukum). Kalau ada advokat yang melanggar etika ada mekanismenya. Saya kira negara ini negara hukum," tutup dia. (dtc/mag)

BACA JUGA: