JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kendati didera kritik dan protes pengangkatan Tin Zuraida sebagai staf ahli MenPAN-RB bidang politik dan hukum, sepertinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan terus mewujudkan rencananya  mengangkat istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang tersangkut kasus korupsi tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan bahwa proses pengangkatan Tin Zuraida sebagai staf ahli sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya proses seleksi juga telah dilakukan terbuka.

"Secara terbuka. Semua instansi kita undang untuk mengikutinya. Ada puluhan, dua puluh lebih mungkin," kata Asman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Asman mengatakan, selain Tin yang menjadi staf ahli bidang politik dan hukum, pihaknya juga mengangkat dua staf ahli lain, yaitu di bidang budaya kerja dan ekonomi daerah. Khusus untuk Tin, pelantikannya ditunda selama satu tahun karena adanya pemberitaan terkait Tin terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

"Sudah menunggu satu tahun, ada tiga jabatan pimpinan tinggi. Seleksi secara terbuka, tiga terpilih dan yang dua nggak ada masalah. (Satu orang) karena pemberitaan, kita tunda. Selama satu tahun sejauh ini tidak ada fakta hukum. Nanti kalau ada fakta hukum, kita evaluasi, kalau ada fakta hukum yang menjadi dasar. Kalau nggak ada fakta hukum, nggak bisa bikin apa-apa," katanya.

Menanggapi polemik pengakatan Tin Zuraidah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sejauh ini lembaganya tak pernah dimintai pandangan soal pengangkatan Tin sebagai staf ahli MenPAN-RB Bidang Politik dan Hukum. "Waktu pengangkatan eselon I, TPA (Tim Penilai Akhir)-nya tidak meminta pendapat KPK," ujar Agus.

Seperti diketahui Tin merupakan pejabat MA yang juga istri dari Sekretaris MA kala itu, Nurhadi. Saat terjadi OTT terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada April 2016. Tim KPK sempat menggeledah Rumah Tin-Nurhadi sempat digeledah.

Penggeledahan membuat panik seisi rumah. Tin bahkan menyobek-nyobek berkas dan membuang sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar ke  dalam toilet.

Atas peristiwa itu, Nurhadi-Tin berkali-kali diperiksa KPK kendati statusnya hingga kini masih saksi. Belakangan Nurhadi mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA awal Agustus 2016. (dtc/rm)

BACA JUGA: