Sanksi tegas menanti RS Mitra Keluarga Kalideres bila terbukti bersalah dalam menangani bayi Debora yang meninggal akibat terlambat mendapat pertolongan lantaran administrasi yang berbelit. Sanksinya bisa berupa pidana hingga pencabutan izin.

"Jika dalam investigasi ternyata terbukti bersalah, sanksi akan kami berlakukan sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku," ujar Menkes Nila F Moeloek akan memberikan  Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Dia menjelaskan ada beberapa kategori sanksi yang dapat diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Menkes Nila mengatakan ancaman sanksi terberat adalah pencabutan izin rumah sakit.

"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit dan bila ini ternyata ada fakta pidana, itu akan terkena," jelasnya.

Hukuman pidana juga harus melihat dari dampak yang diakibatkan dari kelalaian pihak rumah sakit. Bila lalai hingga menyebabkan kematian, maka pihak rumah sakit terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kalau menyebabkan kecacatan akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun (ancaman penjara) sampai Rp 1 miliar dendanya," terang Nila.

Kendati demikian, Nila mengaku masih menunggu hasil temuan dari tim investigasi. Hasil baru diketahui dalam waktu 2 hari sejak investigasi dimulai.

"Jadi nanti ini tentu kita lihat berdasarkan hasil investigasi. Dalam 2x24 jam akan kami lakukan," ucap Nila.

Seperti diketahui, bayi Debora diduga meninggal akibat tidak mendapat penanganan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena kurangnya uang muka. Orang tua Debora menyatakan sudah memberikan uang meski tidak sebesar yang diminta, namun pihak rumah sakit menolak.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah memanggil pihak RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat, terkait meninggalnya bayi berusia 4 bulan itu akibat terlambat mendapat pertolongan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan ada kelalaian yang dilakukan pihak RS.

"Satu lagi adalah ada kelalaian daripada rumah sakit, walaupun ia juga mencari tempat rujukan RS lain lewat telepon. Tapi juga menyuruh keluarga pasien mencari tempat rujukan yang harusnya dilakukan pihak RS," urai Koesmedi saat konferensi pers di kantor Dinas kesehatan DKI, Senin (11/9).

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melanggar Undang-Undang Rumah Sakit. Menkes, kata Irma, wajib memberi sanksi kepada RS Mitra Keluarga.

"Kalau saya lihat, jelas ada pelanggaran undang-undang (UU). Untuk itu, Kementerian Kesehatan wajib memberikan punishment pada RS tersebut," kata Irma kepada wartawan, Senin (11/9).

Irma mengatakan, berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU Rumah Sakit (RS), gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Dalam kasus bayi Debora, menurut Irma, bocah berumur 4 bulan itu ada dalam situasi kegawatdaruratan.

"Dan telah diatur bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan RS tidak boleh meminta uang muka," ujar politikus NasDem ini.

Irma meminta sikap tegas Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Irma juga meminta data jumlah RS atau instansi kesehatan lainnya yang pernah disanksi oleh Menkes.

"Saya juga minta kepada Kemenkes untuk memberikan data tentang berapa banyak Kementerian Kesehatan sudah memberikan punishment pada RS yang menolak pasien, menyatakan kamar penuh (meski faktanya kamar ada), karena dari informasi tersebut baru kita dapat mengetahui apakah Kemenkes sudah benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya," pungkas Irma.
(dtc/mfb)

BACA JUGA: