Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR terus menuai penolakan. Termasuk langkah Pansus angket KPK sampai menemui napi koruptor di LP Sukamiskin Bandung.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif, menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan DPR semakin tidak memiliki kepercayaan diri. Menurutnya, hak angket yang digulirkan oleh DPR adalah gerakan pandir. Pandir dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti bodoh atau bebal.

"Hak angket itu gerakan pandir," kata Buya Syafii di sela-sela sarasehan guru sejarah "Guru Sejarah Pengawal NKRI," di kampus Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Sabtu (8/7).

Soal kunjungan pansus angket KPK ke LP Sukamiskin, Buya tak banyak komentar. Dia menyebut itu menunjukkan DPR sudah tidak memiliki kepercayaan diri.

"Bodo amat, karena DPR itu sudah ndak percaya diri sekarang," katanya.

Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengklaim menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menangani para tersangka koruptor. Hal tersebut didapatnya saat berbincang dengan napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Mereka menunjuk perwakilan dari seluruh penghuni lapas. Ada belasanlah," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun Masinton enggan membeberkan siapa saja napi yang bercerita soal pengalaman mereka menjadi tersangka oleh KPK.

Masinton mengaku ada napi yang pernah diborgol selama 23 jam. Lalu napi tersebut dibawa dari satu kota ke kota lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk proses pemeriksaan.

Selain itu, ada napi yang mengaku pernah diberi obat selama menjalani pemeriksaan. "Dikasih obat. Karena dia merasa sakit, sedang tak fit, terus sama KPK dibawain dokter KPK. Terus sama KPK katanya ya dikasih obat. Ya udah, dia merasa nggak sadar. Nggak tahulah dibawa ke mana," paparnya.

"Kemudian dia tanpa sadar dibawa-bawa sampai jam lima pagi," lanjutnya.

Namun, menurut politikus PDIP itu, Pansus Hak Angket KPK tidak langsung percaya begitu saja pada kesaksian para napi. Masinton mengatakan Pansus akan melakukan cross-check kebenaran cerita tersebut bersama KPK. Mereka akan mengecek seperti apa sebenarnya prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Nggak boleh dong (semena-mena). Masak penegakan hukum semena-mena. Berarti ada kejahatan dalam penggunaan jabatan, dong," imbuhnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: