Koalisi Peduli KPK mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kami harapkan presiden membentuk keppres atau aturan teknis lainnya agar ada tim gabungan yang dibentuk. Sebab pemerintah berkewajiban melindungi agen pemberantasan korupsi" kata Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S Langkun di kantor KontraS,  Senin (22/5).

Koalisi yang terdiri dari gabungan sejumlah LSM ini menuilai penyerangan terhadap Novel tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi. Teror itu juga dianggap bentuk penyerangan terhadap KPK dan gerakan pemberantasan korupsi.

"Ini bukan penyerangan terhadap individu Novel. Jika dibiarkan, pihak yang merasa terganggu bisa menggunakan cara yang sama, siram saja penyidik pakai air keras, maka penyidikan akan terhambat," ujar Tama.

Menurut Tama KPK juga bisa mengambil alih penanganan teror Novel. Sebab diduga terjadi upaya menghalani penanganan perkara korupsi. Pimpinan KPK bisa masuk dalam penanganan perkara yang sifatnya  obstruction of justice untuk menghalangi Novel sebagai penyidik sehingga KPK punya kewenangan untuk menangani perkara ini sendiri.

"Hanya saja jawaban pimpinan pada waktu itu, pimpinan masih menyerahkan kepada kepolisian untuk penanganan perkaranya," ujarnya.

Arif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengtakan teror terhadap Novel sebagai ujian terhadap komitmen pemerintahan Joko Widodo dalam penanganan kasus korupsi.  Pihaknya menyesalkan lambannnya pengungkapan pelaku teror.

"Sudah mau 42 hari penyidikan, kepolisian belum menunjukkan langkah yang efektif dan efisien," ujar Arif

Sementara M Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap ancaman terhadap Novel bisa saja terjadi pada penyidik yang lain. "Karena itu perlu penanganan cepat agar teror tidak terulang. Saya yakin masih banyak aktor yang ingin menjatuhkan KPK," kata Isnur.  (dtc/rm)

BACA JUGA: