JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Hakim Konstitusi yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akhirnya memutuskan menerima hukuman 8 tahun penjara dan memilih untuk tidak mengajukan banding.
Keputusan yang sama juga diambil KPK dan menerima hukuman yang diputus pengadilan Tipikor Jakarta atas Patrialis tanpa mengajukan banding. Sehingga putusan tersebut dianggap inkrah atau keputusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya patrialis yang didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara uji materi UU Kesehatan Hewan diputus Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pamulango hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan jaksa KPK 12,5 tahun penjara.  

"Betul, kami menerima putusan itu dan tak ajukan banding" ujar kuasa hukum Patrialis, Susilo Ariwibowo, Selasa (12/9).

Pernyataan yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut KPK yang menangani perkara suap Patrialis Akbar, Lie Putra Setiawan.

"Iya, kami terima," katanya singkat

Tak diketahui pasti alasan Jaksa tak mengajukan banding. Padahal dalam dakwannya, KPK sempat menyebut Patrialis menerima uang miliaran rupiah terkait perkara di MK oleh karenanya KPK menuntut Patrialis Akbar yang cukup tinggi yakni hukuman 12,5 tahun penjara.

Hanya saja majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayaannya, Kamaludin. Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fay. Uang itu lalu oleh Patrialis digunakan untuk umrah dan bermain golf.

Diketahui dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi atas uji Materi UU Kesehatan Hewan itu Mejelis hakim rata-rata menghukum pelakunya antara 5 hingga 8 tahu. Tercatat Fatrialis dalam kasus ini ganjar hukuman tertinggi yakni 8 tahun penjara. Sementara terdakwa lain, seperti Kamaludin dan  Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.Sedang terdakwa lainnya Ng Fay dihukum 5 tahun penjara. (dtc/rm)

BACA JUGA: