Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, Rabu (30/11). Ratu diperiksa sebagai saksi terkait kasus  suap sengketa pilkada Kabupaten Buton.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu sebelumnya diduga telah menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Pemberian suap itu guna memuluskan proses perkara sengketa pilkada Buton pada tahun 2011. Dimana perkara sengketa itu berlangsung di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar.

Akil Mochtar sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Akil didakwa terlibat dalam dalam suap penanganan 7 sengketa pilkada. Beberapa penyuap akil oleh KPK juga telah diseret menjadi tersangka diantaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, dalam pilkada Lebak dan Banten. Selain itu, KPK menjerat Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna.

Sebagian besar modus penyuapan terhadap  Akil diketahui ditransfer melalui perusahaan milik istrinya Ratu Rita, yakni CV Ratu Samagad. Rita sendiri saat ditanya wartawan  tak berkomentar ia hanya melenggang menuju ke taksi di teras gedung. (rm/dtc)

BACA JUGA: