Istri Akil Kembali Diperiksa KPK
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, Rabu (30/11). Ratu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Buton.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu sebelumnya diduga telah menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Pemberian suap itu guna memuluskan proses perkara sengketa pilkada Buton pada tahun 2011. Dimana perkara sengketa itu berlangsung di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar.
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Akil didakwa terlibat dalam dalam suap penanganan 7 sengketa pilkada. Beberapa penyuap akil oleh KPK juga telah diseret menjadi tersangka diantaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, dalam pilkada Lebak dan Banten. Selain itu, KPK menjerat Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna.
Sebagian besar modus penyuapan terhadap Akil diketahui ditransfer melalui perusahaan milik istrinya Ratu Rita, yakni CV Ratu Samagad. Rita sendiri saat ditanya wartawan tak berkomentar ia hanya melenggang menuju ke taksi di teras gedung. (rm/dtc)
- Menuntaskan Hukuman "Partner in Crime" Akil Mochtar
- Saling "Sandera" Rekening Akil Mochtar
- Kena Pidana Seumur Hidup, Akil tetap Bantah Terima Suap Rp1,8 Miliar
- Kembali Disebut Suap Akil, Nasib Budi Antoni Tinggal Menghitung Waktu
- Putusan Majelis Tipikor Tak Mulus, Hakim Sofyaldi Minta Muhtar Ependy Bebas
- KPK Sita 17 Bidang Tanah Milik Wawan di Bali