JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menko Polhukam Wiranto menyatakan Tim 11 telah menyepakati aturan tunggal mengenai pengadaan senjata. Aturan tunggal ini disusun agar ada pengaturan  yang jelas, aman, adil dan tidak terjadi tumpang tindih.

"Sudah dibicarakan bahwa kita sepakat akan kita terbitkan kebijakan tunggal komprehensif yang dapat mengatur secara aman, secara adil, secara jelas bagaimana penataan penggunaan senjata api," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Penyusunan aturan tunggal ini,  menurut Wiranto,  dilakukan karena selama ini banyaknya peraturan mengenai senjata mulai dari tahun 1948 hingga saat ini. Banyaknya aturan justru malah membuat kerancuan.

"Masalah kerancuan pembelian senjata, penggunaan senjata, ini akibat banyaknya peraturan perundangan sejak tahun 1948 sampai 2017 yang mengatur soal itu. Nah kalau tiap instansi, semua instansi acuannya berbeda, maka tentu output nya berbeda," jelasnya.

Peraturan yang disepakati oleh  Tim 11 ini tidak hanya soal penggunaan senjata. Tetapi juga menganai pembeliannya, serta kebutuhan senjata sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Wiranto berharap peraturan tunggal ini dapat mengatur persoalan senjata secara rinci sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat. (dtc/rm)

BACA JUGA: