Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos membeberkan alasan berada di Singapura karena adanya ancaman pada keselamatan dirinya. Ia pun bersaksi melalui telekonference di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Rumah saya diserang pada kurang lebih Februari 2012, karena ada masalah dengan chip yang saya pesan dari STM melalui perusahan Oxel tidak dapat dipakai oleh proyek e-KTP," ujar Paulus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

"Karena software yang dimasukkan chip tersebut adalah software yang dipakai untuk project surat izin mengemudi Polri. Bagaimana bisa dipakai untuk e-KTP? Sehingga tidak bisa dipakai. Sehingga ada peselisihan antara saya dengan Andi Winata, bukan Tomy Winata," jelasnya.

Namun Paulus tak menjelaskan apa posisi Andi Winata di Oxel. Sementara itu, saat ditanya hakim Anwar pihak penyerang rumahnya, Paulus mengaku tak tahu. Hanya saja ia mengaku pernah diancam akan dibunuh.

"Saya tidak tahu siapa yang menyerang rumah saya, tiba-tiba rumah saya diserang, Saya akan dibunuh, sehingga saya lari dari Indonesia. Saya sebenarnya yang Mulia, saya mohon maaf harus melakukan saksi melalui teleconference dan merepotkan banyak orang. Saya ingin hadir di Indonesia tapi demi keselamatan jiwa terpaksa saya lakukan teleconference ini di Singapura," tuturnya.

PT Sandipala Arthaputra merupakan anggota konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Sandipala bertugas mencetak, memvisualisasikan, dan mendistribusikan blanko e-KTP.

PT Sandipala mendapat jatah 45 juta keping e-KTP dengan bayaran mencapai Rp 750 miliar. Hanya saja dari jumlah tersebut, menurut Paulus, PT Sandipala masih belum menerima bayaran sekitar Rp 150 miliar. (dtc/mfb)

BACA JUGA: