JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Patrialis dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai hakim konstitusi.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).

Sebelumnya dalam perkara ini Jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukumnan selama 12,5 tahun penjara. Namun hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun, atau sepertiga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Patrialis didakwa Jaksa KPK telah menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui orang kepercayaannya Kamaludin. Pemberian suap itu dimaksudakan untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis juga didakwa atas pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 12 huruf c itu tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ancaman dari pidana ini adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara penyuap Patrialis, telah divonis terlebih dahulu pekan lalu yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang tersebut diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan Basuki  kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.(dtc/rm)

BACA JUGA: