Polisi telah memintai keterangan ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) Jonru F Ginting. Ahli menyatakan postingan Jonru di akun Facebook-nya memenuhi unsur pidana.

"Semua ahli keterangannya mendukung, artinya menyatakan bahwa postingan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana yang dimaksud," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep, Jakarta, Selasa (3/10).

Selain memeriksa ahli, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi. Polisi memiliki bukti-bukti lain untuk melengkapi proses penyidikan.

Dalam kesempatan terpisah, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi ahli. "Yaitu ahli bahasa, agama dan ITE," ujar Telly.

Lebih jauh, Telly menyebutkan, penyidik saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus tersebut. Penyidik juga masih harus memeriksa Jonru.

"Kemarin seharusnya diperiksa, cuma pengacaranya meminta ditunda dulu karena Jonru kurang sehat," imbuh Telly.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jonru telah mengakui posting-annya tersebut. "Kemarin yang bersangkutan sudah dilaksanakan pemeriksaan kemarin sore sampai malam. Intinya bahwa Jonru, yang bersangkutan membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10).

Dalam pemeriksaan itu, menurut Jonru, tulisannya tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai ujaran kebencian. Menurutnya, tuduhan ujaran kebencian atas posting-annya itu bisa diartikan berbeda-beda.

"Intinya, yang bersangkutan mengakui dan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan siapa pun boleh dan ungkapan yang dia sampaikan bukan ilmu pasti. (Menurut Jonru) siapa pun boleh menyampaikannya atau boleh menafsirnya sesuai hati masing-masing," tutur Argo.

Lebih lanjut, Argo menyatakan pemeriksaan Jonru pada Minggu (1/10) kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan. Hari ini, tidak ada pemeriksaan terhadap Jonru.

"Yang bersangkutan kita tahan di tahanan narkoba Polda Metro. Kalau penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersangkutan akan kita periksakan kembali," tandas Argo. (dtc/mfb)

BACA JUGA: