Anggota DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD karena diduga memprovokasi penolakan Ustaz Abdul Somad di Bali. BK segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus etik ini.

"Kami akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki," kata Ketua BK DPD, Mervin Sadipun Komber, Rabu (13/12).

Pemrosesan aduan akan dijalankan sesuai tata beracara DPD RI. Tim Pencari Fakta itu terdiri dari tiga orang anggota BK, sedapat mungkin anggotanya bukan dari wilayah orang yang berperkara, maka dalam hal ini anggota Tim bukan dari Bali dan Nusa Tenggara.

"Tim Pencari Fakta akan menyelidiki laporan pengaduan tersebut, apakah laporan tersebut akan kita teruskan masuk area persidangan atau apakah kemudian akan ada hal-hal lain yang membatalkan laporan itu," kata Mervin.

Tim itu akan dibentuk tanggal 14 Desember. Nantinya si pengadu yakni anggota DPR dari PKB, Lukman Edy, juga akan dimintai keterangannya. Itu bila kasus dilanjut masuk area persidangan. BK bisa menjatuhkan sanksi berdasarkan proses sampai akhir.

"BK akan memutuskan (sanksi) sesuai dengan tingkatannya, sanksi terberat adalah pemecatan, dan sanksi paling ringan adalah permohonan maaf," kata dia.

Arya sendiri sudah memberikan keterangan terkait hal ini. Dia menegaskan tak pernah memprovokasi ormas-ormas di Bali untuk menolak Ustaz Abdul Somad. Dia mengatakan, sebelum dia membuat pernyataan soal Ustaz Abdul Somad, sudah ada enam organisasi yang lebih dulu menyatakan penolakan. Dia juga mengatakan isu penolakan itu sudah viral di Bali.

"Pertama, tanggapan saya ya kita mengapresiasi apa pun yang dilakukan teman kamar sebelah kita DPR. Kedua, saya sebagai anggota DPD yang taat hukum dan paham Tatib BK, saya siap menghadapi, dan saat ini sedang menunggu dijadwalkan," kata Arya, Selasa (12/12). (dtc/mfb)

BACA JUGA: