Acara ´The Wild One´ di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakut digerebek Polres Jakarta Utara karena ditengarai menjadi ajang prostitusi kalangan homoseksual (gay). Dari lokasi penggrebekan di PT Atlantis Jaya, Ruko Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara polisi mengamankan 141 orang. Mereka saat ini dikenakan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, polisi yang terdiri dari Tim Opsnal dan Resmo Polres Jakarta Utara melakukan penggrebekan itu sekitar pukul 19.30 pada Minggu (21/5).
Dari 141 orang yang diamankan itu beberapa orang merupakan warga asing seperti dari Inggris dan Malaysia.
 
Dari lokasi polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi Ijin Usaha, uang tip striptis, kasur, iklan Event ´The Wild One´, dan HP yang broadcast.

"untuk mengikuti event itu para tamu masuk dengan membayar Rp185 ribu. Pesta gay tersebut berlangsung di 3 lantai ruko," ujar Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/5/2017).

Nasriadi menjelaskan bangunan ruko yang digrebek itu terdiri dari tiga lantai. Lantai  1 lokasi itu merupakan ruangan fitness center. Kemudian, dilantai atasnya terdapat fasilitas striptis. "Sementara lantai tiga dijadikan lokasi pesta selain itu di lokasi yang sama juga terdapat fasilitas spa," ujarnya.

Dari foto-foto yang dirilis oleh Polres Jakarta Utara, terlihat beberapa fasilitas yang digunakan ketika event tersebut berlangsung. Selain menyediakan ruangan untuk striptis atau penari telanjang Ruko tersebut juga menyediakan kerangkeng dengan tirai berwarna hijau. Di dalam kerangkeng itu terdapat matras berwarna hitam. Bagian tembok di dalam kerangkeng tampak dicoreti tulisan-tulisan, salah satunya yaitu ´safety is priority´.

Polisi juga sempat memperlihatkan foto berupa alat-alat BDSM (Bondage and discipline, Dominance and submission, Sadism and Masochism) yang digunakan untuk mengikat bagian tubuh seperti leher, tangan, dan kaki. Alat-alat tersebut biasa digunakan kalangan yang memiliki kelainan sex. Tampak pula beberapa ruangan seperti kamar ganti yang belum jelas benar kegunaanya.

Dilantai tiga juga terlihat sebuah kolam yang sepertinya digunakan untuk fasilitas spa. Di dekat kolam itu, terdapat tiang-tiang yang kemungkinan besar digunakan untuk atraksi striptis.

Sejauh ini, polisi mengaku telah mengamankan pemilik usaha yang berinisial CDK (40) sebagai pemilik sesuai pemegang IUP tempat tersebut, N (27) sebagai resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi penari striptis, DPP (27) selaku resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung, serta RA (28) yang merupakan sekuriti yang menyerahkan honor bagi penari striptis.

Sel;ain mengamankan para pengunjung event polisi juga mengamankan para penari striptis dan gigolo dari pesta gay ´The Wild One´ tersebut. Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut keterangan polisi  kegiatan itu telah berlangsung selama 3 tahun. Seriap event yang digelar lokasi tersebut ramai dikunjungan orang bahkan hingga tamu-tamu dari luar negeri. (dtc/rm)
 

BACA JUGA: