JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Kertas Leces (Persero) mengajukan kepada Pengadilan Niaga di Surabaya untuk meminta  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Saat ini diketahui PT Kertas Leces memiliki utang sekitar Rp2 triliun kepada 26 kreditur.

Menurut Direktur Utama PT Kertas Leces (Persero) Budi Kusmartowo saat ini perusahaan yang berlokasi di Leces, Probolinggo ini sudah mengajukan permohonan PKPU dalam rangka restrukturisasi perusahaan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Niaga Surabaya pada 19 Januari 2015. Dia menambahkan upaya lewat PKPU diharapkan dapat menghasilkan solusi atas penyelesaian utang yang dimiliki dan juga penyelamatan perusahaan yang sudah lama mengalami kerugian.

Dia mengungkapkan kreditor tersebut terdiri dari pihak swasta sebanyak 21 perusahaan, separatis dua pihak dan preference tiga pihak. Dia menambahkan dengan adanya utang dari pihak preference yaitu utang terhadap pajak negara dan karyawan maka perusahaan yang didirikan sejak jaman Belanda pada 1939 harus melakukan efisiensi terhadap jumlah karyawan. Awalnya perusahaan memiliki sebanyak 2000 karyawan, berkurang menjadi 1100 karyawan.

"Perusahaan harus melakukan efisiensi untuk penyelamatan," kata Budi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (24/12).

Dia menuturkan dalam rencana bisnisnya terdapat tiga hal yang menjadi fokus perusahaan diantaranya restrukturisasi keuangan, budaya perusahaan dan pengembangan perusahaan agar lebih agresif. Dia mengungkapkan perusahaan akan masuk kepada bisnis kertas bernilai tinggi, kertas surat berharga berbasis non kayu. Hak itu untuk mengurangi ketergantungan pada produk konvensional seperti kertas budaya dan kertas industri.

"Kami sedang menghadapi PKPU. Jadi kami harus mengajukan bisnis plan. Apakah Leces bisa hidup atau tidak," kata Budi.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal mengatakan pihak Kementerian masih mengkaji proses hukum yang dihadapi PT Kertas Leces (Persero). Menurutnya Kementerian BUMN akan memberikan masukkan-masukkan kepada perusahaan agar  dapat sehat kembali.

"Saya masih belum mendalami kasus yang menimpa perusahaan," kata Hamra kepada Gresnews.com.
 

BACA JUGA: