JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina  Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2011 secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka yakni Panitia Pengadaan sebagai Terlapor I; PT Ifani Dewi sebagai (Terlapor II), dan PT Antar Mitra Sejati sebagai (Terlapor III) dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Larangan pasal tersebut berbunyi ‘Pelaku usaha dilarang dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat’.

Atas pelanggran tersebut, KPPU memutus menghukum PT Ifani Dewi dan PT Antar Mitra Sejati dengan larangan mengikuti proses pelelangan pengadaan alat berat atau alat bantu di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di seluruh Indonesia selama dua tahun, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. KKPU juga menghukum PT Ifani Dewi untuk membayar denda sebesar Rp 3,9 miliar serta menghukum PT Antar Mitra Sejati membayar denda sebesar Rp 1,9 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU yang dipimpin Chandra Setiawan (Ketua Majelis), serta Kamser Lumbanradja dan Sukarmi masing-masing sebagai anggota majelis pada Sidang Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2012 di Gedung KPPU, Selasa kemarin.

Selain putusan tersebut, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada atasan PT Ifani Dewi untuk memberikan sanksi kepada Terlapor I sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Majelis Komisi juga meminta kepada Ketua Komisi untuk merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum c.q. Dirjen Bina Marga untuk melaksanakan tender sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan perkara oleh Tim Pemeriksa KPPU, disimpulkan telah terbukti terjadi persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT Ifani Dewi dan PT Antar Mitra Sejati dengan cara bekerja sama dalam penyiapan dokumen penawaran, mendapatkan dukungan dari distributor dan  pemalsuan surat dukungan dari distributor menunjukkan adanya kerjasama. Baik secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen, sehingga menciptakan persaingan semu.

Majelis Komisi juga menilai bahwa telah terbukti terjadi persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan bersama PT Ifani Dewi dan PT Antar Mitra Sejati dengan cara sengaja merubah jenis alat Asphalt Patch Mixer menjadi Truck Maintenance Road yang izin rancang bangunnya hanya dimiliki oleh PT Berkat Anugerah Raya. "Persyaratan ini hanya dapat dipenuhi oleh Terlapor II dan Terlapor III karena PT Berkat Anugerah Raya hanya memberikan surat dukungan kepada Terlapor II dan Terlapor III dalam perkara a quo merupakan bentuk fasilitasi pemenang tertentu,” jelas Chandra, seperti dikutip situs kppu.go.id, Selasa (21/1).

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai  dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Tender Pengadaan Alat Berat/Alat Bantu di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011. KPPU melalui Majelis Komisi menyatakan dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2012 terkait Tender Pengadaan Alat Berat/Alat Bantu Di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 telah terjadi pelanggaran terhadap asas persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Pokja ULP/ Panitia Pengadaan, PT Ifani Dewi, dan PT Antar Mitra Sejati.

BACA JUGA: