JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita harta Muhammad Nazaruddin senilai total Rp400 miliar. Penyitaan itu berkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Johan menjelaskan beberapa harta Nazar yang disita antara lain saham di PT Garuda Indonesia dan pabrik pengolahan kelapa sawit, serta sejumlah tanah dan bangunan. "Rekening juga sudah diblokir," kata Johan.

Jumlah Rp400 miliar yang disita KPK itu lebih banyak daripada jumlah kekayaan Nazar yang tercatat di Laporan Harta Kejayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Per 22 Juli 2010 LHKPN mencatat harta kekayaan Nazaruddin berjumlah sebesar Rp112 miliar.

Nazar telah divonis bersalah dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Saat ini dia tengah disidik untuk perkara pencucian uang.

Di tempat terpisah, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi. Istri dari Nazaruddin kini diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dari sebelumnya Rp800 juta yang diputuskan PN Tipikor.

"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp2.604.973.128," kata Jubir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9/2013).

Hukuman ini diperberat karena selain terbukti menikmati hasil korupsi Rp800 juta, Neneng juga ikut menikmati duit keuntungan yang didapat PT Anugrah Nusantara sebesar Rp1.804.973.128 dari proyek PLTS. "Sehingga seluruhnya menjadi Rp2.604.973.128," sebutnya.

Putusan banding ini diketuk oleh majelis hakim yang diketuai A Sobari dengan anggota, Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As´adi Al Ma´ruf, dan Amiek Sumindriyatmi pada 19 Juni 2013.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Maret 2013 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp800 juta untuk Neneng.

Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu terbukti dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

(*/dtc/GN-01)

BACA JUGA: