JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial Johan Erwin (JE) dari jabatannya karena terbukti berselingkuh. Hakim yang dilaporkan pasangan selingkuhnya ini diberhentian secara tetap dengan tidak hormat.

JE terbukti selingkuh selama 10 tahun dengan DA, teman kuliah S2-nya yang bukan berprofesi hakim. Atas perilakunya tersebut, JE terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.
 
Ketentuan itu didalamnya mewajibkan hakim agar menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi. Saat majelis membacakan putusan, Johan yang juga menjadi dosen pada PTS ternama di Yogya ini hanya menunduk.

"Menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat," ujar ketua majelis MKH komisioner KY Abbas Said saat membacakan putusannya, di ruang Wirjono Prodjodikoro gedung utama MA, Kamis (18/9).

Abbas didampingi anggota MKH lainnya, yakni Komisioner KY Eman Suparman, Taufiqurrohman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus. Dari MA ada hakim agung Salman Luthan, Margono, dan Desnayeti.

Dalam pertimbangannya, MKH menyebutkan pelapor (DA) telah mengenal terlapor (JE) sejak masa kuliah sekitar 1993 di daerah Purworejo, Jawa Tengah. Setelah 10 tahun kemudian, keduanya dipertemukan kembali dalam sebuah acara di tahun 2003.

Disebutkan, perselingkuhan itu sejak 2003 itu hingga 2013. Hingga akhirnya JE dilaporkan DA ke ke Komisi Yudisial pada 2013 lalu. DA kecewa, lantaran janji JE untuk menikahi dirinya tak kunjung dilakukan meski telah 10 tahun berhubungan layaknya pasangan suami istri.

Tak nampak keluarga maupun DA, sang selingkuhan, hadir di sidang kali ini. Johan hanya didampingi dua kuasa hukum yang ditunjuk Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Usai persidangan, Johan tak mau berkomentar sedikitpun terkait putusan MKH kali ini kepada media. Ia bahkan terus menutupi wajahnya dengan tangan. Dikawal petugas keamanan MA, Johan dibawa ke sebuah ruangan yang tak jauh dari ruang sidang.

BACA JUGA: