JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly hingga saat ini belum mengeluarkan sikap resmi terkait sanksi kepada 2 WNI yang terlibat wajib militer Tentara Singapura (Singapore Armed Forces). Sikap tegas justru dilakukan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang melakukan langkah pemanggilan Dubes Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Bayar Selasa (18/11). Dalam pertemuannya itu, Menlu bahkan menyampaikan concern Indonesia dan meminta agar warga negara Indonesia ke depannya dibebaskan dari wamil di Singapura.

Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyayangkan ketegasan Menlu yang tidak diimbangi dengan ketegasan Menkumham Yasonna Laoly. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. "Hingga sekarang belum diketahui nasib dua WNI tersebut. Kita masih menunggu langkah Menkumham untuk proses pencabutan hak warga negara berdasarkan Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan," kata Hikmahanto.

Namun dalam keterangan lain, terdapat pernyataan penolakan oleh Pejabat Imigrasi yang menilai bahwa pencabutan hak tidak perlu dilakukan karena dua WNI tersebut sedang menjalankan pendidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 24 yang mengecualikan keberlakuan Pasal 23 huruf (d).

Menanggapi hal itu, Hikmahanto menerangkan bahwa Pasal 24 dimaksudkan untuk WNI yang mengikuti pendidikan militer di luar negeri. Pendidikan militer ini bukan merupakan wajib militer, melainkan pendidikan yang diikuti oleh anggota TNI di berbagai institusi pendidikan militer mancanegara. "Menurut saya, ketentuan Pasal 24 tidak berlaku kepada dua WNI tersebut," ujarnya.

Mempertimbangkan ketentuan Pasal 23 itu, maka Menkumham wajib melayangkan sanksi atas pelanggaran dua WNI. Hukuman yang dimaksud berupa pembekuan paspor keduanya sehingga secara otomatis mereka kehilangan status kewarganegaraan.

Hikmahanto menambahkan, tujuan dari pemberlakuan sanksi agar ditegakkannya kejelasan hukum. Selain itu, penyampaian informasi ini dapat menjadi pembelajaran kepada publik untuk memastikan bahwa WNI di Singapura tidak lagi mengikuti wamil. "Jika pelanggaran ini terulang kembali oleh WNI di luar negeri maka konsekuensinya adalah mereka juga akan kehilangan status kewarganegaraan seperti dua WNI saat ini," jelasnya.

BACA JUGA: