JAKARTA, GRESNES.COM - Ibu angkat bocah Angeline yang tewas dibunuh, Margriet Ch Megawe, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penelantaran anak. Dalam kasus tersebut, Margriet terancam 5 tahun penjara.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di Pasal 76 B diatur di Pasal 77 B.

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 77 B.

"Dijerat dengan UU Perlindungan Anak di pasal 77 B. Ancaman hukuman 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto, Minggu (14/6) petang.

Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai (25). Polisi kini menyelidiki kemungkinan persekongkolan pembunuhan pada Angeline.

"Apakah ada hubungan antara Ag dan M dalam persekongkolan pembunuhan Angeline, saat ini polisi masih berproses," jelas Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6) pagi.

Dalam pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka Polda Bali telah menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi Margriet. "Kepolisian menunjuk pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)," ungkap Heri.

Margriet ditetapkan sebagai tersangka pagi tadi. Pemeriksaan sempat terhambat karena Margriet belum didampingi pengacara. "Tadi pagi tidak ada pengacara, sekarang sudah ditunjuk pengacara," ucapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, Margriet kini belum ditahan. Dia masih diperiksa di Mapolda Bali. "Dia kooperatif saat diperiksa," ujar Heri.

Sebelumnya, Bernadin mengundurkan diri dari statusnya sebagai kuasa hukum Margriet Megawe. Ia menyatakan mundur karena merasa bertentangan dengan prinsipnya, serta hukum dan moral.

Saat mendampingi Margriet, Bernadin merasa jika ini bertentangan dengan prinsip dan hati nuraninya. Tak hanya itu, Bernadin menilai pertentangan itu juga dianggapnya melanggar hukum dan moral. Saat masih menjadi kuasa hukum Margriet, Bernadin juga sering mendapat tekanan dan merasa dikendalikan oleh pihak keluarganya di Jakarta.

"Saya bilang pada keluarganya jika saya ini pengacara bukan markus! Saya minta mereka untuk cari pengacara lainnya,” pungkasnya.

Bernadin resmi mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Margriet terhitung sejak kemarin (Sabtu, 13/6) pukul 15.00 WITA. Surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum itu sudah ia sampaikan kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol AA Made Sudana.

Masih Ada Pelaku Lain?

Bernadin, juga mendesak pihak kepolisian supaya segera mengusut tuntas, mengungkap dan menangkap pelaku intelektual dalam kasus pembunuhan Angeline.

"Agus itu memang pelakunya tapi pelaku itu kan banyak. Ada pelaku, eksekutor dan juga ada pelaku intelektual dari kasus ini. Itu dong yang harus ditangkap," ungkap Bernadin

Kemungkinan masih adanya pelaku lain juga disampaikan tim dari Komnas Perlindungan Anak. Komnas menyebut ada data baru bahwa Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan pelaku utama pembunuhan.

"Agus itu hanya sebagai pengubur dari Angeline, laki-laki inilah yang sebetulnya eksekutor," kata perwakilan tim dari Komnas PA Siti Sapurah di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (13/6).

Siti Sapurah datang ke Mapolresta Denpasar untuk menyerahkan bukti terkait orang diduga sebagai eksekutor utama dari pembunuh Angeline. Komnas PA sebelumnya sudah menyerahkan nama dimaksud, namun belum ditindaklanjuti sehingga menyerahkan kembali.

"Ciri-cirinya hitam, jelek, usianya sekitar 30 tahunan dan bertato. Belum diketahui identitasnya secara pasti dari pria ini, tapi bisa dipastikan bahwa laki-laki ini punya hubungan dekat dan tangan kanan Margriet," paparnya.

Tak hanya itu, menurutnya, laki-laki diduga eksekutor Angeline itu adalah orang yang memperkenalkan Agus Tai kepada Margriet untuk bekerja di rumahnya. Soal penyelidikan kasus ini, Siti menerangkan bahwa pria ini sebenarnya selalu ada di lapangan saat polisi bertugas.

"Dia eksekutornya, dia harus dia harus ditangkap. Agus hanya menyatakan kepada saya dia hanya bertugas mengubur, dan pria ini sangat tahu detail bagaimana kronologi pembunuhan Angeline," ucap Siti.

Sebelumnya Agus juga mengaku pada anggota Komisi III Akbar Faizal, disuruh membunuh oleh ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dengan imbalan Rp 2 miliar. "Menurut pengakuan Agus, ia mengaku disuruh membunuh Angeline oleh si ibu angkat (Margriet Megawe) dengan janji imbalan senilai Rp 2 miliar," ungkap Akbar usai mengunjungi Agus di Mapolresta Denpasar. (dtc)


BACA JUGA: