JAKARTA, GRESNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenakes) digugat seorang guru SMK Farmasi lantaran mensyaratkan tenaga kesehatan harus berpendidikan minimal Diploma 3 (D3). Menanggapi hal ini, kementerian kesehatan berargumen, syarat minimal D3 ditujukan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015). Dengan tingkat pendidikan tinggi, tenaga kesehatan Indonesia diharapkan tidak kalah mumpuni dengan milik negara lain.

Dalam persidangan pengujian UU Tenakes hari ini, Hakim Konstitusi Arif Hidayat menanyakan kepada pemerintah latar belakang strategis dan filosofis UU Tenakes soal tenaga kesehatan, sehingga berkesimpulan  ada hubungan dengan MEA 2015. Arif menanyakan apakah pemerintah khawatir kalau Indonesia hanya mengandalkan lulusan SMA atau SMK, dengan terbukanya persaingan regional dikhawatirkan tenaga kerja negara dari negara ASEAN lain yang pendidikannya lebih tinggi akan membanjiri Indonesia.

"Sehingga dalam hal ini, pemerintah dan DPR mensyaratkan kualifikasi lebih. Karena kalau ada kaitannya dengan MEA 2015, itu bisa dinilai," ujar Arif dalam sidang pengujian UU Tenakes di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3).

Terkait hal ini, Staf Ahli Medico Legal Kementerian Kesehatan Tri Tarayati menyatakan UU Tenakes sebenarnya banyak yang sangat strategis dan diperlukan ke depan. Misalnya peningkatan standard tenaga kesehatan utamanya ditujukan untuk menjamin dan melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

"Sehingga pelayanan kesehatan bisa berkualitas. Sehingga masyarakat tidak lagi ragu soal kompetensi tenaga kesehatan," ujar Tri usai sidang pengujian UU Tenakes di MK.

Selanjutnya, terkait pertanyaan hakim konstitusi, ia membenarkan adanya pertimbangan Indonesia menghadapi MEA 2015. Kementerian Kesehatan tiap tahun melakukan pertemuan rutin dengan negara ASEAN. "Dalam pertemuan tersebut mereka seringkali membahas soal kualifikasi tenaga kesehatan," kata Tri.

Menurutnya tenaga kesehatan tentu harus memiliki kemampuan sesuai dengan pengetahuan dan teknologi. Sehingga UU Tenakes pun mensyaratkan standar minimal D3 untuk menjadi tenaga kesehatan.

Sebelumnya, pemohon Heru Purwanto merupakan guru Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi Jakarta menggugat persyaratan itu. Ia menggugat Pasal 88 Ayat (1) UU Tenakes.

Pasal tersebut mensyaratkan tenaga kesehatan harus berpendidikan minimal D3. Heru menilai norma ini akan berpotensi merugikan dirinya yang sudah bekerja sebagai tenaga kesehatan selama 17 tahun.

BACA JUGA: