JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kendati Akil Mochtar telah mendapatkan vonis seumur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tidak puas dengan putusan majelis hakim. Sehingga ada rencana KPK mengajukan banding atas kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddash mengatakan keputusan Majelis Hakim yang membatalkan beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sehingga mempertimbangkan mengajukan banding. Karena ia menyakini bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami masih pikir-pikir dulu, kita pertimbangkan (untuk banding). Kita harus mesti pikir-pikir dulu," ujar Busyro kepada wartawan, Selasa (1/7).

Walaupun ada beberapa tuntutan yang dibatalkan, tetapi Busyro mengaku tetap mengapresiasi Majelis Hakim Tipikor. Menurut Busyro ini merupakan pesan moral kepada para penegak hukum, terutama mereka yang menangani kasus-kasus pilkada agar menjaga intergritasnya.

"Pada siapapun juga termasuk yang ikut pada proses-proses pilkada itu meninggalkan cara-cara kumuh yaitu menyuap hakim. Hakim itu harus dijaga kehormatannya dengan cara jangan digoda-goda,"tambahnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro juga akan mengajukan banding terhadap beberapa tuntutannya yang dibatalkan Majelis Hakim. Salah satunya yang ditolak Majelis Hakim  terkait pilkada di Lampung Selatan.

Selain itu, Pulung mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim terkait barang bukti yang harus dikembalikan. Hal yang dimaksud tersebut adalah dakwaan kelima mengenai penitipan uang Rp 35 miliar oleh Akil kepada Muhtar Ependy orang dekatnya. Hakim pada persidangan Senin (30/6/2014) malam, menyatakan upaya penitipan uang tersebut bukan merupakan bentuk pencucian uang (TPPU).

 "Nah, soal barang bukti, wong di TPPU itu jelas hasil tindak pidana dan itu merupakan hasil TPPU, kenapa mesti dikembalikan?" tandas Pulung.

"Jadi kita coba untuk meramu, membuat analisa kita untuk mengajukan banding. Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kita. Terutama  di barang bukti ini, masa harus dikembalikan," tambahnya.

Keputusan lain yang juga akan diajukan banding yaitu terkait hak politik, yaitu hak dipilih dan memilih. "Itu juga nanti akan kita bandingkan juga. karena mencabut itu ga diakui. Hak politik itu kan memilih dan dipilih. Klo hak dipilih oke ga bisa, tapi klo memilih, memilihnya kan masih punya hak. Itu yang akan kita ajukan," imbuhnya.

Pulung berencana akan mengajukan banding di setiap hal yang berbeda dengan keputusan Majelis Hakim. Pihaknya berkomitmen untuk tetap mempertahankan tuntutan semaksimal mungkin. Tetapi ia berseloroh, bahwa usaha KPK untuk mempertahankan tuntutan, dipastikan tidak akan sekuat Akil dalam mengajukan banding.

"Klo beliau sampai ke malaikat, saya ga sampe kesana. Eh ke Surga maksudnya," ujar Pulung sambil tertawa.

BACA JUGA: