JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah perkara peninggalan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Budi Waseso satu-persatu mulai dituntaskan. Setelah perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tuntas, perkara penyidik KPK Novel Baswedan juga dinyatakan telah lengkap.

Sayangnya, pelimpahan tahap II berkas dan tersangka Novel Baswedan yang rencananya dilakukan hari ini, Senin (23/11) urung dilakukan. Penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan. Namun Novel sedang melakukan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah. Salah seorang kuasa hukum Novel Julius Ibrani mengatakan jika kliennya tengah melaksanakan ibadah umroh jauh sebelum pemanggilan Bareskrim.

"Sudah kita sampaikan ke penyidik," kata Julius kepada gresnews.com, Senin (23/11).

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dharma Pongrekun menyatakan akan melakukan pemanggilan lanjutan atas Novel. Menurutnya, sesuai ketentuan hukum jika Novel tidak hadir pada panggilan pertama ini akan dilakukan panggilan kedua.

"Nanti penyidik yang tentukan kapan waktunya," ujar Dharma saat dikonfirmasi wartawan.

Novel diperiksa dalam kaitannya untuk kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri burung walet saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Novel ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan salah seorang tersangka hingga meninggal dunia dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Novel dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

TUDINGAN KRIMINALISASI - Kuasa hukum Novel lainnya Saor Siagian mengatakan proses pidana kepada Novel adalah kriminalisasi. Kasus ini telah selesai 12 tahun lalu melalui sidang kode etik. Novel sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat itu mengambil alih tanggung jawab bawahannya atas insiden penembakan kepada pelaku pencurian sarang burung walet. Novel mendapat teguran keras atas kasus tersebut.

Kasus Novel sendiri mencuat pada 2012, ketika KPK menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi. Novel saat itu menjadi motor pengusutan kasus simulator kemudi yang menyeret sejumlah petinggi Polri. Ia memimpin pengeledahan Markas Korlantas Polri di Cawang, Jakarta Timur 30 Juli 2012 dan memeriksa para perwira polisi yang jadi saksi perkara itu. Termasuk menginterogasi tersangka utama: bekas Kepala Korps Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang ketika itu menjadi Gubernur Akademi Kepolisian.

Oktober 2012, dua hari setelah penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka, tim dari Bareskrim Mabes Polri memburu Novel Baswedan  di gedung KPK. Bareskrim berdalih, Novel adalah tersangka untuk kasus kematian tersangka pencurian burung walet di Markas Kepolisian Resor Kota Bengkulu, tempat ia bertugas sebagai Kasatserse Polres Bengkulu tahun 2004. Kasus itu membuat Novel disidang secara etik dan membuat Novel ditarik ke Jakarta serta ditugaskan sebagai penyidik KPK dari unsur Polri.

Kasus ini kembali muncul dan terus berpolemik pada 2015. Saat itu KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan calon Kapolri sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi. Entah mengapa, dengan alasan adanya laporan dari keluarga korban, Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka. Lalu pada 1 Mei 2015 Novel ditangkap di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dibawa ke Bareskrim Polri kemudian ditahan di Mako Brimob. Penahanan Novel ditangguhkan setelah lima pimpinan KPK menjadi jaminan.

Novel, telah pensiun dari kepolisian November 2014 lalu dan menjadi pegawai tetap KPK melakukan perlawanan atas upaya penangkapannya dengan melakukan upaya praperadilan. Namun upaya itu kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Novel Baswedan. Kasus Novel masih terus disidik Bareskrim Polri yang membantu Polda Bengkulu. Kejaksaan Agung sendiri memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik polisi untuk menuntaskan kasus Novel, sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan jaksa.

Budi Waseso yang saat itu masih sebagai Kabareskrim membantah upaya kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Membuka kembali kasus Novel bukan keinginan polisi tapi karena ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan kelanjutan kasus ini.

MINTA DIHENTIKAN - Pihak Novel berharap kasus ini dihentikan karena sarat kriminalisasi. Julius mengatakan tidak ditemukan bukti jika Novel bersalah kasus ini. Pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung juga belum bisa membuktikan telah terjadi tindak pidana dalam perkara yang menyeret penyidik senior KPK ini.

Menurut Julis, perkara Novel telah selesai 2012 silam. Novel terbukti hanya langgar kode etik. Karenanya, baik kepolisian maupun kejaksaan telah menghentikan kasus ini. Dalam kasus Novel. Polisi bisa menghentikan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara Kejaksaan Agung surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3).

"Ini sepatutnya dihentikan sejak awal," tegas Julius.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya juga meminta Kejagung mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum terhadap Novel dengan alasan menjaga hubungan kelembagaan. Namun Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan lanjut atau tidaknya perkara terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam kasus ini bergantung hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita harus saling menghormati dan menghargai. Kita terima berkas dari Polri, ketika pemberkasan sudah selesai dan dinilai telah lengkap oleh jaksa maka dinyatakan P-21," kata Jaksa Agung.

Dikatakan Jaksa Agung, dirinya secara pribadi telah dihubungi oleh Kapolri Jendral Badrodin Haiti perihal pelimpahan tahap II Novel. Ditekankannya, jaksa penuntut umum selanjutnya akan meneliti terlebih dahulu apakah kasus ini layak masuk persidangan atau tidak.

"Nanti setelah itu (pelimpahan), akan dipelajari oleh JPU apakah layak masuk persidangan atau tidak," jelas mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum ini.

Perkara lain warisan Budi Waseso adalah kasus dugaan korupsi program payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Saat ini berkasnya masih bolak-balik antara Barekrim dan Kejaksaan Agung.

Lainnya, kasus kesaksian palsu yang menyeret Bambang Widjojanto. Berkasnya memang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hingga kini, kasus yang BW belum juga disidangkan. Alasannya, jaksa masih melakukan penelitian atas berkas BW. Begitu juga dengan kasus pemalsuan yang menyeret Abraham Samad. Kasusnya masih menggantung di kejaksaan.

BACA JUGA: