Jakarta - Wiwi Siswanto, yang divonis 6 bulan penjara karena menjual Ipad tanpa pentunjuk berbahasa Indonesia rupanya alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagaimana terdakwa kasus serupa, Dian Yudha Negara dan Lester Samu-Samu.

Kasus Wiwi juga berawal dari penawaran forum jual beli di Kaskus. Bedanya, Wiwi adalah alumni ITB jurusan teknik mesin angkatan 1996, sementara Dian diketahui almuni ITB angkatan 1988 dan Randy angkatan 2001.

"Kakak saya bernama Wiwi Siswanto, juga alumni ITB, jurusan teknik mesin angkatan 96, divonis melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan harus dipenjara 6 bulan walaupun tidak terbukti dalam persidangan," kata adik Wiwi, yang enggan disebutkan namanya, dalam pengakuannya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/7).

Adik Wiwi ini bercerita, saat mengunjungi Wiwi, kakaknya menyampaikan sempat bertemu dengan Dian dan Randy di tahanan.

"Kakak saya yang biasa dipanggil Awie bercerita bahwa dia sempat bertemu Rendy dan Dian yang satu almamater di ITB. Randy angkatan 2001, Dian angkatan 1988 sedangkan kakak saya angkatan 1996," paparnya.

Rupanya Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu Samu (29) bukan yang pertama mendekam di tahanan karena menjual Ipad tanpa buku petunjuk berbahasa Indonesia. Wiwi Siswanto, seorang teknisi alat elektronik, juga ditahan atas kasus serupa. Bahkan, Wiwi sudah mendapatkan vonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kasus ini bermula saat Wiwi membantu menjual Ipad milik temannya. Penjualan ditawarkan melalui forum jual beli www.kaskus.us, dan ada pembeli yang menawar lewat telepon. Namun, saat barang diantarkan pada 7 Juni 2010, oleh Wiwi dan temannya, Kenward Suwandi dalam pertemuan (COD) di Hotel Mulia, keduanya malah ditangkap karena pembeli adalah polisi.

Sang pembeli, Denny Frengky adalah penyidik kasus ini bersama Kompol Ahmad Slamet dan Sunardi. Mereka adalah anggota Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 di bawah pimpinan Kanit Kompol Andy Mohammad Dicky.

Dalam kasus ini hanya Wiwi hanya berperan sebagai teknisi yang menjamin garansi pasca penjualan. Namun yang ditangkap dan diproses hanya Wiwi seorang. Sang pemilik barang, Kenward Suwandi dilepaskan. Atas hal ini, pihaknya mau mengadukan penyidik tersebut kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.

(new)

BACA JUGA: