Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemkes) yakni Syamsul Bachri.

"Rencana ada pemanggilan tersangka SB, Kamis (20/10)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Syamsul adalan mantan Kepala Bagian Program dan Informasi, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemkes.

Syamsul dijerat dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di BP2SDM Kemkes tahun 2009. Nilai proyek ini sebesar Rp490 miliar.

Syamsul adalah pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini. "Banyak hal yang bisa dimintai keterangan ada dugaan kelalaian proses lelang dan sebagainya barang-barang diadakan itu  tidak sesuai," kata Anton.

Proyek ini dimenangkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Di proyek vaksin, seperti yang telah diulas gresnews.com, Nazaruddin menggunakan PT Anugrah Nusantara untuk menjadi pemenang. Sementara pada proyek kedua, Nazaruddin menggunakan PT Buana Ramosari Gemilang (BRG).

Dokumen yang diperoleh gresnews.com mengungkapkan PT BRG beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok K Nomor 55 Jalan Letjen Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tidak ada catatan gemilang dari perusahaan yang memenangkan proyek hampir setengah triliun ini.

Dari data peserta tender, perusahaan Nazaruddin ini bersaing dengan PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Rajawali Nusindo, dan PT Indofarma Global Medika. Ketiganya adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dibidang kesehatan. Namun dalam perjalanan tender dua perusahaan pesaing mundur.

Pada proyek ini tender dilakukan secara manual. PT BRG mengajukan penawaran Rp445.913.473.500. Sementara PT. Kimia Farma Trading & Distribution mengajukan penawaran Rp Rp413.431.165.400. Pada tahap pertama ini perusahaan Nazaruddin kalah.

Sistem dua sampul membuat PT BRG memenangkan tender ini. Pada sampul kedua PT BRG memasang harga Rp417.758.995.500. Mengalahkan PT Exartech Technologi Utama yang mengajukan penawaran Rp427.290.525.750.

Ditahap ini PT BRG menang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyidikan kasus yang sudah satu tahun disidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus ini Polisi belum menetapkan PT BRG sebagai tersangka.

BACA JUGA: