JAKARTA, GRESNEWS.COM - Motif pertemuan mencurigakan antara sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan pengusaha dan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan  akhirnya terungkap dalam persidangan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda DKI). Pengakuan itu meluncur dari pernyataan  Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang dihadirkan sebagai saksi persidangan terdakwa  Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pertemuan tersebut diakui sempat membicarakan tentang   raperda yang tengah dibahas di DPRD DKI.

Pertemuan  itu  diduga masih dalam satu rangkaian kasus suap senilai Rp2 miliar diterima  Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta. 

Dalam sidang dengan terdakwa Ariesman Widjaja, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghadirkan sejumlah saksi para pimpinan DPRD DKI yang ikut dalam pertemuan di rumah Aguan di Komplek Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.  Mulai dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua Muhammad Taufik, Mohamad (Ongen) Sangaji, serta Selamat Nurdin.

Penuntut umum ingin menelisik adanya komunikasi antara pihak pengembang dengan anggota dewan, terutama terkait pertemuan para pimpinan DPRD DKI Jakarta di kediaman Aguan. Sebelumnya mereka menyebut kedatangannya di rumah Aguan dalam untuk silaturrahmi. Namun jaksa  menduga kehadiran mereka terkait dengan kepentingan tertentu dalam pembahasan raperda.

Pertemuan itu dinilai janggal, karena selaku pimpinan dewan, mereka justru mendatangi kediaman pengusaha yang juga mendapatkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Apalagi, kedatangan mereka juga bertepatan dengan masa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Zonasi dan Tata Ruang Reklamasi di Teluk Jakarta. Dimana  PT Kapuk Naga Indah, group dari PT Agung Sedayu diketahui mempunyai kepentingan dalam pembahasan raperda tersebut.

Awalnya hakim anggota Ugo menanyakan apakah Taufik pernah melakukan pertemuan dengan Aguan. Karena dalam persidangan sebelumnya, Mohamad Sanusi yang merupakan anggota DPRD sekaligus adik kandung Taufik mengakui adanya pertemuan tersebut. Termasuk kehadiran sang Kakak dalam pertemuan itu.

"Saya kebetulan tidak kenal Pak Aguan. Saya diajak silaturrahmi oleh Pak Ketua (Prasetio Edi). Tiba-tiba di jalan di telepon. Kita silaturrahmi yuk. Saya telepon Sanusi, pak ketua ajak silaturrahmi ke Aguan," kata Taufik, Rabu (20/7) malam.

Pertemuan itu, sambung Taufik, dilangsungkan di kediaman Aguan di kawasan Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu hadir pula beberapa pimpinan lain seperti Prasetio Edi, Sanusi, Ongen Sangaji dan juga Selamat Nurdin.

"Masuk di ruangan tengah, rame, disodorin pempek, Pak ketua dan Pak Ongen ngerokok, pindah ke ruang belakang. Dianter Pak Aguan ke belakang," ujar Taufik mencoba menjelaskan isi pertemuan tersebut.

Namun penjelasan yang disampaikan Taufik tidak dipercaya begitu saja oleh majelis. Hakim Ugo menaruh curiga bahwa dalam pertemuan juga dibahas persoalan  Raperda yang sedang pembahasan  oleh para anggota dewan.

"Saya sih tidak dengar apa-apa disitu. (Prasetio memperkenalkan) Pak Aguan, ini Taufik, Ketua Baleg," ujar politisi Gerindra ini.

Selain Aguan, dalam pertemuan juga hadir Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun lagi-lagi ia berdalih bahwa tidak ada pembicaraan apapun yang dibahas berkaitan dengan raperda.

Hakim Ugo pun langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang juga dihadirkan dalam persidangan ini. Ugo meminta Prasetio menceritakan awal mula pertemuan tersebut.

"Saya sudah lama sekali tidak ketemu Pak Aguan. (Pertemuannya) Desember 2015, saya belum pernah silaturrahmi, dari rumah saya silaturrahmi, saya telepon Ongen, dan Taufik," ujar Prasetio.

Namun belakangan Prasetio pun mengakui dalam pertemuan antara sejumlah pimpinan DPRD dan bos PT Agung Sedayu Group itu mereka sempat membicarakan  tentang raperda yang sedang dibahas di DPRD DKI. Namun Prasetio menyebut pembicaraan itu dalam konteks berkonsultasi. Ia berdalih, sebagai pimpinan yang baru menjabat, dirinya membutuhkan masukan dari pengusaha senior seperti Aguan.

"Konsultasi iya, karena saya buta raperda ini. Buat saya pegangan. Saya tanya updatenya, dampaknya gimana, udah berapa pasal yang dibahas," tuturnya.

Menanggapi pengakuan ini.  Hakim Ugo pun mengejar. "Apakah angka dari 15 persen (tambahan kontribusi yang diajukan Pemprov DKI) dibahas minta diturunkan?" tanyanya. "Enggak ada Pak. Makan pempek, lalu saya ngerokok di ruang belakang, kira-kira 30 menit saya pulang," jawab Prasetio.


AGUAN MINTA RAPERDA DIPERCEPAT - Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung Senin (18/7) lalu, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta mengakui adanya pertemuan tersebut.

Menurut Sanusi, dalam pertemuan dibicarakan masalah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Sanusi mengatakan, dirinya diundang melalui Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.

Dalam pertemuan itu, telah hadir Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan anggota DPRD DKI lainnya, yakni Mohamad Sangaji dan Selamat Nurdin. Dan dari pihak pengembang, selain Aguan juga ada Ariesman Widjaja.

"Saya diundang oleh Pak Taufik untuk datang ke rumah pak Aguan di Pantai Indah Kapuk sekitar bulan Desember 2015," ujar Sanusi dalam sidang d‎i Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7).

Aguan, menurut Sanusi tentunya mempunyai alasan mendatangkan para pimpinan DPRD ke rumahnya. Adik kandung Mohamad Taufik itu berpendapat Aguan menginginkan agar DPRD DKI dapat mempercepat pembahasan raperda RTRKS.

"Pak Aguan meminta agar pembahasan Raperda tidak bertele-tele karena Agung Sedayu merupakan pengembang reklamasi," imbuh Sanusi.

Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) merupakan salah satu pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Perusahaan ini memiliki konsesi atas lima pulau reklamasi, yaitu pulau A, B, C, D, dan E dengan total luas lebih 1000 hektar.

BACA JUGA: