JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, dengan terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani kembali digelar Selasa (2/9). Sidang kali ini mengagendakan  pembacaan eksepsi (nota pembelaan) dari penasehat hukum Hafitd dan Assyifa, Hendrayanto.

Dalam eksepsi Hendrayanto membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kliennya melakukan pembunuhan berencana. Menurutnya tidak ada niat kedua terdakwa tidak ada niat untuk korban apalagi sampai dituduh berencana melakukan pembunuhan. Karena itu ia berpendapat surat dakwaan JPU banyak mengandung cacat yuridis atau kekaburan hukum. Sehingga ia meminta hakim menolak dakwaan jaksa.

"Setelah korban turun, sudah tidak ada lagi niat membawa Ade Sara, namun korban bersama Hafitd dan Assyifa naik lagi ke mobil dan inilah awal petaka yang menyebabkan meninggal" kata Hendrayanto saat membacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

Selain itu, Hendrayanto juga mengatakan berita acara pemeriksaan terdakwa dinilai cacat hukum. Sebab selayaknya pemeriksaan terhadap terdakwa harus di dampingi kuasa hukum,  kenyataannya pemeriksaan Hafitd dan Assyifa tidak didampingi kuasa hukum.

Sementara ibunda Ade Sara, Elizabeth Dwi Dewayani yang ditemui sebelum sidang menyatakan keyakinannya, anaknya dibunuh secara terencana. "Saya yakin sudah direncanakan," kata Elizabeth kepada wartawan di gedung PN Pusat. "Ade melakukan kesalahan apa sampai dibunuh. Padahal mereka masih pacaran. Hamil itu tidak benar, anak saya tidak hamil," jelasnya.

Sidang ini seharunya disidangkan sejak pukul 11.00 Wib, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru menggelar sidang tersebut pukul 12.40, dengan alasan pihak pengacara terdakwa belum kelar menyusun eksepi.

Sebelumnya, Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat pada 3 Maret 2014. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (19/8) lalu, disebutkan Ade Sara tengah hamil 2 bulan. Jaksa menyebut, Ade ‎Sara mengaku hamil  agar tidak disakiti oleh Hafitd dan Assyifa.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Hafitd dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara dengan cara menyetrum, mencekik, serta menyumpal mulut Ade memakai kertas dan tisu.

Atas perbuatan tersebut, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama yang diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancamannya, hukuman mati untuk dakwaan ini.

Sedangkan pada dakwaan subsider Hafitd dan Assyifa dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedang dakwaan lebih subsider Hafitd dan Assyifa dijerat Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA: