JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2066K/Pid/2004 tanggal 15 Juni 2005 yang menyatakan terdakwa Rustian alias Ang Tiong Kang bebas dari segala dakwaan (bebas murni). Artinya, seluruh aset milik terdakwa, perkebunan di Bengkulu dan Kalimatan serta tanah dan bangunan di Cideng serta uang di bank dikembalikan kepada Rustian.

Rustian adalah pemilik Rokan Grup. Rustian merupakan terdakwa kredit Likuidasi Bank Indonesia (KLBI) yang sejumlah asetnya berupa perkebunan di Bengkulu, Pontianak serta rekening senilai Rp 220 miliar disita Kejaksaan Agung saat kasus ini bergulir pada tahun 2000 silam. Namun kejaksaan belum mengembalikan seluruh aset pemilik Rokan Grup tersebut meskipun Rustian telah diputus bebas murni oleh MA sejak 2005 lalu. Bahkan aset milik Rustian telah berpindah tangan ke pihak ke tiga (jadi milik orang), salah satunya seperti tanah dan bangunan di Cideng, Jakarta Pusat.

"Telah dilakukan proses eksekusi terhadap perkara tersebut, namun saya belum dapat laporan dari tim," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Senin (28/11).

Kejagung membentuk tim dari Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksamninasi (Uheksi) berdasarkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nomor Prin- 292/F/Fu.3/11/2016 tindaklanjuti putusan MA tersebut‎. Tim melakukan penelusuran dan menginvetarisasi serta eksekusi barang sitaan berupa tanah perkebunan Rokan Grup (milik Rustian) di Bengkulu dan Kalimantan Barat.

Pada 5 November tim berangkat ke Bengkulu untuk eksekusi lahan seluas 5 ribu hektar dan 18 November ke Pontianak eksekusi lahan 150 ribu hektar. Arminsyah berharap proses eksekusi berjalan lancar sehingga tugas jaksa melaksanakan putusan MA soal kasus ini bisa segera teralisasi.

"Kita berharap demikian‎ tak ada kendala," kata Arminsyah.

Sementara Juru Bicara Rokan Grup, Oliver Supit berharap eksekusi secepatnya dilakukan. Oliver mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang telah membentuk tim untuk mengeksekusi putusan MA yang telah menyatakan pihaknya bebas murni.

Menurutnya, upaya keseriusan kejaksaan dalam melakukan ekskusi dapat dilihat dari pihak-pihak yang terkait sudah dimintai keterangan misalkan pihak-pihak bank soal uangnya yang hilang dari rekening senilai Rp 220 miliar, lalu Cecilia Teguh Ayu Sianawati yang merupakan pihak ketiga yang menguasai lahannya di wilayah Cideng Jakarta Pusat serta banyak lagi pihak lainnya.

"Upaya sudah ditunjukan kejaksaan, ini bentuk profesional kejaksaan dalam penegakan hukum," kata Oliver dalam keterangannya kepada media.

Oliver merilis data aset yang harus dikembalikan ke Rustian.

1. Di Cideng Jakarta Pusat berupa Tanah dan bangunan 5 lantai di Jalan Cideng Barat, no. 92 Jakarta Pusat, Jalan Brantas No 1 dan No 3 (dengan 4 sertifikat);
- SHGB No. 3427/Cideng, luas 133 M2 (dh/SHGB No. 1289/Cideng seluas 147 m2) dimiliki oleh atas nama Rustian
- SHGB No 2272/ Cideng atas nama Rustian, luas tanah 42 m2.
-‎SHGB No. 3310/Cideng atas nama PT Cendana Harum Semesta (d/h) SHGB No. 2508/Cideng atas nama Rustian) luas 235 M2.
-SHGB No. 319/Cideng, atas nama Irwan Santoso/Rustian, luas 212 M2.

2. Di Bengkulu perkebunan kelapa sawit (PT Sumber Windhu Kencana) seluas 5.000 hektare yang berlokasi di Kecamatan Pinu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

3. Di Pontianak, Kalimantan Barat Rustian menyerahkan/menitipkan tiga sertifikat tanah SHM kepada Cecilia Teguh Ayu Sianawati, sebagai penanggung jawab PT Cendana Harum Semesta karena telah memberikan pinjaman sebesar Rp550.000.000

4. Lahan perkebunan milik Rokan Grup yang pernah diminta oleh Kejaksaan Agung agar tidak dialihkan/diserahkan pengelolaannya kepada pihak lain.

-Di Kecamatan Ngabang/Air Besar Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat seluas 19.000 hektare dikelola oleh PT Pembangunan Khatulistiwa Berlian Jaya untuk tanaman kelapa sawit.
-Di Kecamatan Ngabang/Senga Temilia Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, seluas 12.000 hektare dikelola oleh PT Anugerah Pura Rezeki untuk tanaman kelapa sawit.
-Di Kecamatan Ngabang/Air Besar Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, seluas 10.000 hektare dikelola oleh PT Rentang Nusa Gemilang untuk tanaman kelapa sawit.
-Di Kecamatan Ngabang/Air Besar Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat seluas 9000 hektare dikelola oleh PT Rokan Gemah Ripah untuk tanaman kelapa sawit.
-Di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 17.000 hektare dikelola oleh PT Bukit Gemah Ripah untuk tanaman kelapa sawit.
- Di Kecamatan Sepauk/Tembuna Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, seluas 15.000 hektare dikelola oleh PT Pelumindo Alam Sakti untuk tanaman kelapa sawit.
-Di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, seluas 3.750 hektare dikelola oleh PT Purna Kahuripan untuk tanaman kelapa sawit.
-Di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 3850 hektare dikelola oleh PT Alam Kandawangan Indah untuk tanaman kelapa sawit.
-Di Kecamatan Emban Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat seluas 7.000 hektare dikelola oleh PT Papan Estetika untuk tanaman karet, maupun di tempat-tempat lain di wilayah Kalimantan Barat.

4. Sejumlah rekening bank yang diblokir. Antara lain di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas nama perusahaan PT. Rokan Gemah Ripah, PT. Alam Kendawangan Indah, PT Pelumindo Alam Sakti, PT Papan Estetika, PT Purna Kahuripan, PT Bukit Gemah Ripah, PT Sumber Windu Kencana, PT Rentang Nusa Gemilang dan PT Anugrah Pura Rezeki.

Kemudian rekening di PT Bank Rakyat Indonesia atas nama PT Rentang Nusa Gemilang, PT Pembangunan Khatulistiwa Berlian Jaya dan PT Anugrah Pura Rezeki.

DIKUASAI PIHAK LAIN - Sebelumnya Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksamninasi (Uheksi) pada Jampidsus Ahmad Zaenuri menyebut dari hasil penelusuran pihaknya kepemilikan tanah dan bangunan, di Cideng, Jakarta Pusat oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati tidak bermasalah, karena ada Akta Jual Beli (AJB).

Zaenuri juga menyebut bahwa Rustian telah menerima pembayaran dari Cecilia atas penjualan aset di Cideng. Rencananya dana dari penjualan akan digunakan sebagai jaminan agar memperoleh pembiayaan kredit perbankan.

"Sampai sekarang kan itu ada AJB-nya dari Cecilia. Rustian sendiri dulu kenapa mau menerima pembayaran yang baru setengah itu?" kata Zaenuri.

Di sisi lain Rustian mengaku, lahan di Cideng tidak pernah dijual secara personal kepada Cecilia, melainkan ke perusahaan PT Cendana Harum Semesta (CHS). Sementara Cecilia saat itu adalah pengurus PT CHS.

Namun Juru bicara Rustian, Oliver Supit, justru mempertanyakan lahan dan bangunan di Cideng yang telah beralih kepada Cecilia. "Kenapa lahan itu disita oleh Kejaksaan Agung saat klien saya sebagai tersangka? Harusnya, tidak disita, bila diakui ada jual-beli antar Rustian dengan Cecilia," kata Oliver.

Oliver Supit meminta jajaran Jampidsus memulihkan hak dan aset-aset Rokan Group. "Mereka bekerja profesional dengan mengedepankan UU, maka kami siap membantu dan kooperatif sehingga semua dapat dikerjakan dan diselesaikan," kata Oliver.

Kasus ini berawal ketika pemilik Rokan Group ‎Rustian Ang Tiong Kang dengan mitra kerjanya Cecilia Teguh Ayu Sianawati bekerjasama untuk sejumlah proyek. Sebagai itikad baik, Rustian menyerahkan tiga buah Sertifikat HGB untuk dipakai sebagai jaminan agar memperoleh pembiayaan kredit perbankan.

Pada 1991-1992, pemerintah akhirnya menyetujui mengucurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dari Bank Indonesia melalui BDN dan BRI untuk Rokan Group guna pengembangan kebun kelapa sawit sebesar Rp229 miliar. Namun, ketika baru dikucurkan 30 persen, kucuran KLBI dihentikan setelah muncul kasus kredit macet Eddy Tansil. Rustian dalam hal ini diduga terlibat.

Kemudian jaksa mengusutnya. Rustian lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 31 Oktober 2000 dengan hukuman lima tahun penjara dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI pada 17 Juli 2002.

Rustian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memenangkan gugatan perusahaan perkebunan Rokan Group (RG) dalam kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Majelis hakim MA pada 15 Juni 2005 menyatakan Direktur Utama Rokan, Rustian tidak bersalah. Putusan MA No. 2066 K/PID/2004 tanggal 15 Juni 2005 atas nama Rustian alias Ang Tiong Kang sekaligus membebaskan dirinya dari penahanan.

Majelis hakim MA juga memutuskan memulihkan hak Rustian, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Selain itu seluruh barang bukti dan surat-surat yang selama ini disita, diserahkan kembali ke bank pelaksana atau BI.

Dengan putusan tersebut Rustian pun meminta kembali asetnya dan membuka sejumlah rekening di Bank BRI dan Mandiri. Permintaan tersebut sesuai dengan putusan bebas dari segala tuntutan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA: