JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hartono Tanoesoedibjo, kakak dari calon wakil presiden yang diusung Partai Hanura Harry Tanoesoedibjo, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim memeriksa Hartono yang merupakan komisaris PT Sintechmasindo Wangsatama terkait kasus korupsi penjualan lahan milik PT Garam (Persero) di jalan Salemba Raya, Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengakui sedang menyidik kasus ini. "Saya sudah menugaskan asisten pidsus," tulis Arminsyah dalam pesan pendek yang diterima Gresnews.com.

Karena Arminsyah sibuk, ia meminta salah seorang staf ahlinya memberi penjelasan terkait kasus tersebut. "Saya dapat memo dari Kejati suruh menjelaskan," kata staf Arminsyah yang enggan disebut namanya pada Gresnews.com, Kamis (24/10).

Kasus ini bermula ketika PT Sintechmasindo memperoleh hak pengelolaan lahan  dengan model built operate transfer (BOT) dari PT Garam itu selama 20 tahun, sejak 2005. Di lahan itu, Sintechmasindo kemudian membangun pusat bisnis berupa rumah toko (ruko).

Pada 2005, PT Garam yang saat itu dipimpin Leo Pramuka sebagai Direktur Utamanya bermaksud menjual lahan tersebut. Lelang penjualan pun dibuka. Hingga enam kali lelang, ternyata tidak ada pesertanya. Penyebabnya, kontrak perjanjian pengelolaan lahan antara PT Garam dengan Sintechmasindo masih berlaku.

PT Garam kemudian membuka lelang lagi untuk yang ke tujuh kalinya. Nah, pada lelang kali ini Sintechmasindo masuk sebagai satu-satunya peserta. Lahan lepas ke tangan Sintechmasindo dengan harga jauh dari sewajarnya, yakni Rp19 miliar. Padahal, saat itu harga lahan seluas dua hektare tersebut sebesar Rp54 miliar. Selisih harga pembelian dengan harga wajar yakni sekitar Rp35 miliar inilah yang dihitung sebagai kerugian negaranya.

Staf ahli Kejati Jatim membenarkan tanah milik PT Garam tersebut masih memiliki perjanjian BOT dengan PT Sintechmasindo. Kemudian karena PT Garam memerlukan dana dan ingin menjual aset tersebut maka perusahaan melakukan pelelangan dengan harga lelang awal Rp54 miliar.

"Nah tidak ada yang melakukan penawaran, kemudian diturunkan sampai penawaran kelima menjadi Rp35 miliar. Belum ada yang menawar hingga lelang keenam turun menjadi Rp20 miliar. Kemudian PT Sintechmasindo melakukan penawaran Rp19 miliar," kata staf Kejati tersebut.

Ia juga menjelaskan karena pihak ketiga yang membuat BOT maka secara otomatis tanah tersebut terikat dengan pihak swasta. Kemudian permintaan Kementerian BUMN agar PT Garam (Persero) harus membuat beberapa opsi penyelesaian dengan pihak ketiga.

"Nah opsi penyelesaian itu ada beberapa tahapan, dari tahapan tersebut ada yang belum dijalani atau belum dilakukan oleh PT Garam," kata staf tersebut.

Ia mengatakan posisi Hartono Tanoesoedibjo sebagai Komisaris PT Sintechmasindo. Hartono menurutnya baru dua kali dipanggil oleh Kejati Jawa Timur dan hingga kini status Hartono masih sebagai saksi.

"Sebenarnya baru dipanggil dua kali bukan empat. Status beliau (Hartono Tanoesoedibjo) belum meningkat, karena masih perlu penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Direktur Utama PT Garam, Leo Pramuka dan mantan Ketua Panitia Penjualan Aset, Dedy.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garam (Persero) Yulian Lintang mengatakan saat ini kasus pelelangan lahan tesebut sedang dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Yulian menambahkan pihaknya sudah menjelaskan kepada Kejati bahwa proses pelelangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur aturan lelang.

"Yang saya dengar aturan dilelangnya tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yulian kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (22/10).

Yulian mengatakan pihaknya akan menyediakan penasehat hukum mengingat mantan Direktur Utama PT Garam (Persero), Leo Pramuka diduga melakukan penyimpangan terhadap pelelangan lahan milik perusahaan.

"Pasti ada penasehat hukum, karena berdasarkan Keputusan Menteri BUMN bagi direksi yang terkena permasalahan hukum perusahaan menyediakan penasehat hukum," kata Yulian.

Yulian mengungkapkan beberapa rekan kerja PT Garam (Persero) sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi diantaranya Mantan Komisaris Utama PT Garam, kemudian mantan Deputi Kementerian BUMN, Roes Ariawijaya.

"Kalau saya tidak dimintai keterangan, saya tidak tahu menahu. Saya baru masuk perusahaan sejak tahun 2012 kemarin," kata Yulian.

Kepala Biro Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hambra Samal mengatakan jika dalam pelelangan lahan milik PT Garam (Persero) dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan, maka status lahan tersebut sudah dinyatakan sah.

"Tetapi kalau dalam penjualan tanah tersebut muncul persoalan pidana itu bisa diusut kejaksaan dan dijadikan proses pidana," kata Hambra kepada Gresnews.com.

Hambra mengatakan jika status kasus pelelangan lahan tersebut sudah ditangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pihaknya tidak bisa berbuat banyak hanya mempercayakan proses hukum kepada Kejaksaan.

"Kalau umpamanya aset ini harus disita, kita harus hormati secara hukum," kata Hambra.

Senada dengan Yulian, Hambra mengatakan pihak PT Garam (Persero) akan menyiapkan penasehat hukum kepada mantan Direktur Utama PT Garam (Persero), Leo Pramuka. Namun jika pelaku masih menjabat sebagai dewan direksi perusahana BUMN, maka pihaknya akan melakukan sanksi administrasi.

"Jadi ada kewenangan pemerintah di adminstrasi yaitu berupa pemecatan," kata Hambra.

Hambra mengatakan selain pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jika mengacu kepada UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 pihak Kementerian BUMN bisa untuk menuntut Direksi BUMN karena tindakan Direksi BUMN dapat menyebabkan kerugian negara.

"Dalam UU PT menjelaskan jika Direksi BUMN lalai dan menyebabkan kerugian negara, maka pemegang saham dapat menuntut direksi," kata Hambra.

Sementara itu MNC Group membantah bahwa perusahaan tidak terkait dengan PT Sintechmasindo yang melibatkan kakak dari bos besar MNC Group Harry Tanoesoedibjo yaitu Hartono Tanoesoedibjo selaku Komisaris PT Sintechmasindo.

Sekretaris Perusahaan MNC Group, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa MNC Group tidak mempunyai saham atas PT Sintechmasindo. "MNC Group tidak punya saham di PT Sintechmasindo," kata Arya kepada Gresnews.com, Jakarta, Kamis (24/10).

Arya menegaskan bahwa perusahaan tidak ada keterlibatan apapun mengenai terkaitnya Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus pelelangan tanah tersebut. "Itu kan perusahaan lain, tolong dong jangan dikait-kaitkan," kata Arya.

(Heronimus Ronito/GN-04)

BACA JUGA: