Jakarta - ´Siapa menebar angin akan menuai badai´, analogi tersebut setidaknya mewakili gambaran tentang celotehan terdakwa M Nazaruddin di persidangan saat ini yang mengaku tak mengerti dengan perkara yang membelitnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ketidaktahuan terdakwa M Nazaruddin terhadap perkara yang membelitnya tak lain lantaran kelakuannya sendiri.

Pasalnya, selama proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Nazaruddin tak menggunakan hak nya untuk menjelaskan apa yang diketahuinya perihal kasus itu, kepada penyidik KPK.

"Penyidik KPK menanyakan terdakwa tapi terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan," ujar Jaksa Eva Yustisiana, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/13).

Selalu berdalih
Selain itu, Nazaruddin selalu menebar alasan untuk tak mau diperiksa. Salah satunya, ketika didampingi penasihat hukumnya, OC Kaligis dan Dea Tungga Esti. Dimana Nazaruddin mengajukan permintaan yang tak ada hubungan dengan perkara.

"Saya tidak bersedia memberikan keterangan sebelum saya dipindahkan dari Mako Brimob, saya tidak akan ngomongin apapun asal jangan ganggu anak istri saya. Saya tidak mengerti. Saya lupa semuanya karena saya tertekan," kata Eva menirukan ucapan Nazaruddin.

Bahkan, kata Eva, saat ditanya apakah dirinya benar anggota DPR, Nazar menolak menjawabnya dengan alasan dirinya diintimidasi dan ditekan.

"Dengan demikian tidak benar bahwa terdakwa tidak pernah diperiksa dalam kasus Wisma Atlet. Penyidik KPK telah memenuhi kewajiban namun tersangka tidak bersedia menjawab. Menurut kami tersangka tidak menggunakan haknya tentang apa yg disangkakannya sudah sesuai Pasal 151 huruf a KUHAP. Oleh karena itu eksepsi terdakwa harus ditolak," pungkas Eva.

BACA JUGA: