Jakarta - Direktur Umum dan Operasional RSUP Sardjito Yogyakarta, Rochman Arief diperiksa tim penyidik (KPK) untuk pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis.

"Diperiksa sebagai saksi untuk RSP," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

RSP adalah Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia adalah mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes). Kini Rustam menjabat sebagai Direktur SDM dan Pendidikan RS Dharmais.

RSP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus itu. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Rustam ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain pada proyek pengadaan tersebut.

Pada kasus lain, hari ini KPK memeriksa auditor BPKP Kahartini dan Moehammad Rizal Tarigan. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran Itjen Depdiknas.

KPK juga memeriksa Muchtar Luthfie, Sekjen Kemennakertrans sebagai saksi dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi dan Direktur PT Kimia Farma TD Suharno, sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk RS rujukan penanganan virus flu burung. Terakhir, KPK memeriksa Fahuwusa Laia, mantan Bupati Nias Selatan sebagai tersangka pemberian hadiah di pemerintahan Kabupaten Nias Selatan.

BACA JUGA: