Jakarta - Elemen masyarakat berencana melayangkan gugatan terhadap Presiden RI karena ketidakberdayaan pemerintah dalam menjamin hak atas rasa aman bagi gender perempuan. Gugatan yang akan dilayangkan awal 2012 mendatang, seiring maraknya lagi aksi pemerkosaan yang menimpa penumpang angkutan umum.

"Saat ini setidaknya sudah 13 orang yang sepakat akan menggugat. Mereka yakni dua orang ibu rumah tangga, lima mahasiswa, tiga karyawan, tiga karyawan, dan tiga orang akademisi," ucap Ketua Badan Pelaksana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Senin (19/12).

Kasus pemerkosaan di angkutan umum terkini menimpa RS, perempuan pedagang sayur berusia 40 yang diperkosa di dalam angkot M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi pada Rabu (14/12).

Menurut Halim, terulangnya peristiwa perkosaan merupakan bentuk kegagalan negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi setiap warga negara yang dimandatkan konstitusi. Aparat kepolisian menganggap remeh perkosaan yang terus terjadi. Aparat kepolisian hanya merespon perkosaan dengan tindakan-tindakan sementara yang tidak berkelanjutan.

Kisah tragis yang menimpa RS itu menambah deretan kasus perkosaan yang dicatat Komnas Perempuan. Sesuai data Komnas Perempuan, sepanjang 1998-2010 telah terjadi 4.845 kasus perkosaan dan 1.049 kasus pelecehan seksual.

Gugatan itu akan menuntut pertanggungjawaban Presiden, Wapres, Kapolri, serta DPR RI. Rencananya, para tergugat itu akan dituntut untuk meminta maaf kepada publik atas kegagalannya dalam memberikan hak atas rasa aman bagi perempuan. Mereka juga akan diminta membuat langkah nyata untuk melindungi perempuan.

BACA JUGA: