Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga nonaktif, Wafid Muharam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menilai anak buah Menpora Andi Alvian Mallarangeng ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor," ujar Marsuddin ketika membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).

Selain hukuman pidana penjara, Wafid pun dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150juta subsider 3 bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Wafid dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata ketua hakim Marsudin menyebut hal yang meringankan Wafid.

Marsudin menilai, pledoi Wafid yang menyebut kalau uang sebesar Rp3,2 miliar adalah dana talangan tidak dapat dibuktikan. "Terdapat saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai succes fee," kata Nainggolan.

Wafid dikenai Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Wafid dituntut hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara.

Penuntut Umum yang diketuai Agus Salim menilai, Wafid terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima cek sebesar Rp3,2 miliar dari El Idris melalui Rosa.

Seperti diketahui, Wafid Muharam ditangkap KPK pada 21 April lalu. Ia ditangkap di ruang kerjanya lantaran sedang melakukan transaksi suap dengan dua orang pihak swasta yaitu Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah M Nazaruddin di PT Anak Negeri, dan Mohammad El Idris, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk.

Transaksi suap itu terkait dengan dipilihnya PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Rosa dan Idris sendiri, keduanya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: