JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima kunjungan dari Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (OPDAT), Departeman Kehakiman Amerika Serikat (AS) hari ini, Selasa (16/9). Dalam kesempatan itu kedua lembaga membahas masalah program keamanan persidangan. Isu ini berkembang terkait maraknya kasus-kasus terorisme yang ditangani di pengadilan khususnya di Indonesia.

Kunjungan pihak Kementerian Hukum AS itu sendiri sebenarnya dalam rangka untuk memperkenalkan Penasihat Hukum Tetap OPDAT Kedutaan Besar AS yang baru Robin Taylor. Robin yang sebelumnya merupakan Penasihat Hukum Tetap pada Departemen Kehakiman AS di Nairobi, Kenya, menggantikan pendahulunya Terry Kinney yang dipindahtugaskan ke Bangladesh.

Robin memiliki latar belakang dan pengalaman dalam membantu pemerintah Kenya dalam menyusun, mengesahkan dan menerapkan undang-undang baru yang mengkriminalisasi terorisme, pendanaan terorisme, dan kejahatan terorganisir, serta memberikan bantuan hubungan timbal balik. Robin juga punya pengalaman selama 13 tahun sebagai Asisten Jaksa pada Distrik Timur California, dimana ia menuntut atau mensupervisi berbagai kasus kejahatan termasuk kasus-kasus penipuan, korupsi, penyeludupan narkoba, kejahatan keuangan, kejahatan cyber, dan kejahatan hak cipta.

Pada kasus-kasus tersebut, masalah keamanan baik bagi saksi dan korban terutama pada masa persidangan memang menjadi sangat rentan. Untuk itu dalam kesempatan bertemu LPSK, Robin berharap kedepannya dapat bekerjasama lebih luas dengan LPSK, terutama dalam bidang perlindungan saksi dan korban.

"Saya sangat terhormat bisa berada di sini, saya mendengar banyak tentang capaian dan kesuksesan lembaga anda yang luar biasa. Sistem penegakan hukum tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada upaya dalam perlindungan saksi dan korban, dimana polisi dan jaksa tidak dapat bekerja sendiri," ujarnya dalam rilis yang diterima Gresnews.com, Selasa (16/9).

Terry yang hadir bersama dengan rombongan OPDAT Kedutaan Besar AS, menerangkan, selama ini sudah banyak kerjasama yang terbangun antara kedua belah pihak, dan kedepannya, ia berharap LPSK dapat turut serta dalam program keamanan persidangan di Indonesia.

Program itu terangnya, merupakan tindak lanjut dari riset yang dilakukan pihaknya terhadap situasi persidangan di pengadilan-pengadilan di Indonesia. Dari riset itu didapati bahwa pengadilan di Indonesia membutuhkan kehadiran aparat kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan. "Karena kita berhadapan dengan pengedar narkoba, pembunuh, yang disidangkan dalam persidangan," katanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua LPSK, AH Semendawai, berpendapat hadirnya aparat polisi dalam persidangan sangatlah penting, untuk memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap saksi yang akan menyampaikan kesaksiannya di persidangan, maupun korban tindak kejahatan. "Jika saksi tidak diberikan perlindungan ketika memberikan kesaksian maka akan sulit bagi sistem hukum kita memberikan keadilan," katanya.

Tenaga Ahli Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (PHSK), LPSK, Syahrial Martanto W. yang juga hadir dalam pertemuan itu menuturkan, perhatian lembaga peradilan Indonesia terhadap saksi juga belum maksimal. Hal itu tercermin dengan belum adanya ruang tunggu saksi di pengadilan di Indonesia. "Saksi hadir di persidangan atas panggilan Jaksa, namun mereka hadir tidak diberikan uang transport," katanya.

Untuk itu, Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani menyarankan untuk dilakukannya pertemuan bersama dengan Mahkamah Agung Indonesia, untuk membahas persoalan ini. "Saya menyarankan agar pertemuan dilakukan bersama dengan Mahkamah Agung Indonesia, karena mereka yang membawahi pengadilan-pengadilan di Indonesia," katanya.

Tenaga Ahli Bidang Hukum LPSK, Maharani Siti Sophia menambahkan dirinya berharap bahwa program ini bisa menjadi pintu masuk bagi LPSK dalam menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung yang telah dirintis sejak lama. "LPSK berharap program ini menjadi pintu masuk bagi LPSK untuk menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung yang telah dirintis sejak lama," ucapnya.

BACA JUGA: