Jakarta - Media Link menilai draf RUU Konvergensi Media yang dibuat pemerintah lebih condong kepada kepentingan bisnis ketimbang kepada kepentingan publik.

"Bila secara konten saja RUU tersebut lebih berat pemihakannya pada kepentingan bisnis, apalagi dalam realisasi regulasi tersebut, mungkin akan tambah parah pengabaiannya," kata Direktur Eksekutif Media Link, Ahmad Faisol, di Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut Ahmad, sebaiknya pemerintah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan berbagai stake holder masyarakat seperti DPR, akademisi, civil society organization, dan masyarakat pengguna sendiri guna penyusunan RUU yang paripurna dan menghargai kepentingan publik.

Pemerintah berencana mengatur fenomena konvergensi media dalam sebuah RUU KM. RUU tersebut sampai sekarang belum dibahas oleh pemerintah dan DPR. Rencananya RUU Konvergensi ini akan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu, seperti UU Telekomunikasi No36/1999, UU Penyiaran, UU Pers dan UU Perfilman.

Pemerintah pun mengklaim, RUU Konvergensi Media dapat menghindari terjadinya monopoli pasar di bidang media massa.

"Lepas dari perkembangan proses legislasi RUU Konvergensi Media, perlu memastikan jaminan terhadap perlindungan hak dan kepentingan publik dalam pengaturan terhadap konvergensi media,"ujar Ahmad.

BACA JUGA: