T

Kecelakaan nahas terjadi di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan. Seorang pemotor wanita tewas setelah ditabrak pengendara motor gede (moge). Dalam kejadian seperti ini, lalai dalam berkendara menjadi penyebab kecelakaan. Kelalaian tersebut dapat dikenakan pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan (UU 22/2009), menjelaskan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Lalu UU 22/2009 menjelaskan apabila seorang pengendara lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor, maka akan dikenakam pidana.

Pasal 310 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).



Pasal 310 Ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 310 Ayat (3): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 310 Ayat (4): Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.