Ilustrasi. Ntmc Polri

Dr. Richard Lee ditangkap oleh Polisi namun bukan terkait pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri, melainkan terkait akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pengadilan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL (12/8).

Lalu apa itu ilegal akses? Dan apa pasal-pasalnya? 

Beberapa literatur menyatakan Ilegal akses atau mengakses sistem komputer tanpa hak merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menyusup atau memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.  



Di bawah ini pasal-pasal yang berkaitan dengan ilegal akses, yaitu:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 30 dan Pasal 32

Pasal 30 ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

Pasal 30 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

Pasal 30 ayat (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 32 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 32 ayat (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Pasal 32 ayat (3)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya

Kemudian, Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 huruf B yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

HARIANDI LAW OFFICE

 








BACA JUGA:
.