Tidak berapa lama lagi umat muslim akan melaksanakan perayaan hari raya Idul Adha dan apabila tidak ada Pandemi tentunya menunaikan ibadah haji untuk setiap umat muslim yang mampu dan sudah terdaftar sebagai jemaah haji.

Namun tahukah anda bahwa hak dan kewajiban sebagai jemaah haji telah diatur oleh undang-undang? Nah, ini hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh para jemaah haji.

Bahwa sebagaimana Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, menyatakan:

Jemaah Haji berhak:
a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
b. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
c. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
d. mendapatkan pelayanan transportasi;
e. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
f. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
g. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
h. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
i. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
j. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
k.melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.



Jemaah Haji berkewajiban:
a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;
b. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
d. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan
e. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

 

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.