Dalam menjalankan usaha seringkali pelaku usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil ) terkendala dengan modal apalagi saat pandemi COVID-19, keadaan para UMK bisa semakin darurat untuk dapat bertahan. Pemerintah memiliki instrumen untuk menanggulangi keadaan seperti ini. Di antaranya menerbitkan regulasi agar pemerintah dapat memberikan bantuan modal.

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), menyatakan UMK dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau penghasilan penjualannya.

Kriteria modal usaha mikro dengan modal paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sedangkan usaha kecil dengan modal paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

UMK mendapatkan bantuan modal usaha dari Pemerintah pusat dalam hal terjadi kondisi darurat tertentu. Maksudnya kondisi darurat tertentu antara lain berupa bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.



Hal tersebut berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP/7/2021 yang menyatakan:

Dalam hal terjadi kondisi darurat tertentu, Penrerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan usaha mikro dan usaha kecil meliputi:

a. restrukturisasi kredit;
b. rekonstruksi usaha;
c. bantuan permodalan; dan/atau
d. bantuan bentuk lain.

HARIANDI LAW OFFICE








BACA JUGA:
.