Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Hasil dari membayar pajak tersebut digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan, menjalankan roda pemerintahan, dan gaji aparat sipil negara (ASN).
Warga negara sebagai wajib pajak terkadang ada perbedaan atau sengketa dalam membayar pajak. Penyelesaian sengketa pajak ini dilakukan khusus melalui pengadilan pajak.
Lantas, apa itu pengadilan pajak, dan bagaimana aturannya?
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Maksud dari Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sebagaimana Pasal 33 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(NHT)
BACA JUGA: