Seringkali kita membeli barang-barang di supermarket, pasar swalayan, bahkan tempat hiburan kita sering mendapati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Lalu bagaimana dengan e-commerce yang didirikan atau berusaha dari luar negeri, seperti Alibaba, Amazon, E-Bay, bahkan netflix sebagai penyedia jasa entertaintment? Apakah ada aturan yang mengharuskan pelaku usaha tersebut membayar PPN?

Sebelumnya kita terlebih dahulu membahas tentang aturan barang dan jasa yang bagaimana dapat dikenakan PPN 10%. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan barang kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. Impor barang kenak Pajak;



c. Penyerahan jasa kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;

d. Pemanfaatan barang kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean didalam Pabean;

e. Pemanfaatan jasa kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean;

f. Ekspor barang kena Pajak berwujud oleh pengusaha kena Pajak;

Adapun dasar hukum pemungutan PPN pelaku usaha e-commerce dan jasa dari luar negeri sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar Indonesia lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), menyatakan

Kriteria pemungutan PPN atas produk digital luar negeri berupa:

  1. Nilai transaksi melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan;
  2. Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan;
  3. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  4. Nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN ditentukan DJP;
  5. Pemungut PPN PMSE ditunjuk oleh DJP;
  6. Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut.

(NHT)








BACA JUGA:
.