ITC Mangga Dua (Foto: Pesatnews.com)

Pada tanggal 18 Juli 2013 telah dilakukan pemadaman listrik terhadap 20 lebih kios/toko pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta, oleh perusahaan jasa pengelola gedung, PT Jakarta Sinar Intertrade (anak perusahaan PT Duta Pertiwi, Tbk, Sinar Mas Group).

Sebanyak 60-an pedagang kemudian berbondong-bondong menuju kantor pengelola di lantai 6 Gedung ITC Mangga Dua untuk menemui dan menanyakan kepada pengelola mengenai alasan pemadaman listrik ini. Tetapi di depan pintu masuk ruang pengelola, para pedagang itu dihadang petugas satpam yang tidak mengizinkan mereka masuk menemui pengelola. Kemudian terjadi keributan yang diakibatkan karena tidak ada satupun dari pihak pengelola bersedia menemui pedagang yang dipadamkan aliran listriknya ini walaupun oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang kebetulan berada di lokasi sudah mengusahakan terjadinya dialog ini.

Selama hampir tiga jam para pedagang menunggu untuk berdialog dengan pihak pengelola tapi tidak ada satu orangpun dari pihak managemen pengelola yang bersedia berdialog. Akhirnya para pedagang meninggalkan kantor pengelola dan meminta bagian kelistrikan menghidupkan listrik ke kios/toko mereka yang dipadamkan ini.

Peristiwa tanggal 18 Juli 2013 ini, oleh bapak Benny (manajemen), dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 1 Agustus 2013 (seminggu sebelum hari raya Idul Fitri/Lebaran) dan dalam waktu sekitar dua minggu setelah lebaran (lebaran tanggal 8 dan 9 Agustus 2013), tiga rekan saya telah menjadi TERSANGKA dengan tuduhan pasal perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP).



Seorang rekan saya yang sudah menjadi tersangka kemudian meminta penyidik untuk menghadirkan saya sebagai saksi a de charge (saksi yang meringankan) dan saya sudah diperiksa pada tanggal 19 September 2013 sekitar pukul 9.20 pagi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara, bapak Iptu Sarman.

Dari keterangan penyidik, baru saya ketahui bahwa saya sebenarnya juga akan dipanggil penyidik dalam posisi bukan sebagai saksi yang meringankan, tapi sebagai saksi terlapor (bisa menjadi tersangka) dan selama berkali-kali saya dimintai keterangan oleh penyidik dalam beberapa perkara berkaitan dengan pihak Sinar Mas, baru kali ini saya mesti menjawab pertanyaan ekstrahati-hati karena salah menjawab bukan meringankan tapi malah akan memberatkan rekan saya.

Saya sudah menjawab saya tidak melihat dua rekan saya yang dijadikan Atersangka itu di ruang pengelola, penyidik kemudian menunjukan gambar hasil cetak di kertas folio yang ada gambar dua rekan saya di suatu tempat dimana gambar satu rekan saya ini hanya berbentuk kepala yang sangat kecil yang saya tidak yakin ini rekan saya (yang meminta saya menjadi saksi yang meringankan) tapi oleh penyidik gambar kepala kecil ini dinyatakan gambar kepala rekan saya (rekan saya menyatakan itu bukan gambar dia). Dan masih ada pertanyaan yang juga jika saya salah jawab bisa memberatkan tiba rekan saya dan jawaban salah yang diketik penyidik sudah saya perbaiki tapi tidak saya baca ulang lagi karena penyidik menyatakan jawaban sudah diperbaiki dimana saya kemudian paraf perhalaman dan ditandatangani (baru kali ini saya berlaku ceroboh tanpa membaca ulang pertanyaan dan jawaban, saya main paraf dan tandatangani).

Laporan pihak Sinar Mas ini telah membuat tiga rekan saya menjadi tersangka padahal tiga rekan saya ini bahu membahu dengan para pedagang berjuang dari dugaan tindakan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan pihak Sinar Mas dimana saya duga saya juga akan dijadikan tersangka karena saya ada di sekitar lokasi pada tanggal 18 Juli 2013. Saya berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menolak kasus yang tidak masuk akal ini disidangkan dan semoga masih ada aparat penegak hukum yang berhati nurani di negeri ini dengan menghentikan pemeriksaan pengaduan Sinar Mas yang sangat aneh dan tidak masuk akal ini. Terima kasih.

Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430.








BACA JUGA:
.