Bank Indonesia (Foto:infobanknews.com)

Kepada Yth :
Gubernur Bank Indonesia
Bpk Darmin Nasution

Saya mempunyai hutang kartu kredit Rp 12 juta kepada bank UOB Buana, karena belum sanggup membayar maka sepeda motor saya Yamaha Vega R 2005 disita oleh debt collector UOB Buana pada tgl 27 Oktober 2009.

Pada tanggal 13 Mei 2010 saya ditagih lagi dan dianiaya oleh debt collector UOB Buana sehingga harus rawat inap di RS Borromeus Bandung 3 hari karena tulang mata retak.

Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polsek Sumur Bandung - kota Bandung tanggal 30 Juli 2011 :

Pertimbangan hukum dan atau hambatan dan hal yang telah dilakukan dapat kami sampaikan sebagai berikut :

a. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui saat kejadian atas nama : Asep Tatang dan Trisno alias Edi yang menyebutkan bahwa tersangka yang melakukan tindakan Penganiayaan adalah atas nama Sony DF Pattikawa.

b. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap pimpinan PT Goti Wai Sarut Cabang Bandung atas nama Izaac CH Pattinama yang menyatakan bahwa benar Sony DF Pattikawa adalah benar sebagai Collector dari PT Goti Wai Sarut.

c. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Danny Matheus Leander selaku Team Leader Bank UOB Buana dan saksi Tarigan sebagai staff Legal Bank UOB Buana yang menyatakan bahwa antara PT Bank UOB Buana ada hubungan kerjasama Jasa Penagihan Kartu Kredit dengan PT Goti Wai Sarut.
d. Telah ditetapkan tersangka Sony DF Pattikawa tetapi sampai saat ini tersangka Sony DF Pattikawa belum berhasil ditangkap dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai tanggal 11 Oktober 2010.

UOB Buana menolak bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut.

Sebelumnya pada tgl 29 Oktober 2010 saya bertanya melalui e mail kepada Bank Indonesia dengan alamat e-mail : [email protected] :

Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 halaman 39
ayat b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum;

Dan (ayat c) dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.

Saya bertanya kepada Bank Indonesia apakah Surat Edaran ini tidak berlaku atau Surat Edaran ini tidak dituruti oleh bank UOB Buana ? Terima kasih.

Tim Mediasi Bank Indonesia menjawab :

Surat Edaran Bank Indonesia sebagaimana Bapak sampaikan berlaku bagi semua bank yang menyelenggarakan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu. Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku Bank Indonesia akan melakukan tindakan terhadap bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, yakni berupa pemberian sanksi administratif. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih terhadap informasi yang Saudara sampaikan dan informasi dimaksud akan kami sampaikan kepada satuan kerja terkait di Bank Indonesia.

Salam,
Tim Mediasi Perbankan
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan

Dengan Surat ini saya meminta dengan hormat kepada Gubernur Bank Indonesia Bpk Darmin Nasution agar berkenan menjelaskan secara terbuka apa sanksi administratif kepada UOB Buana, karena sampai sekarang saya belum mengetahui apa sanksi administratif tersebut.

Seperti Bank Indonesia memberi sanksi kepada Citibank atas meninggalnya debitur kartu kredit Citibank. Sanksi kepada Citibank diumumkan ke media massa sehingga masyarakat mengetahuinya.

Terima kasih

Dari

Muji Harjo
Jl Jembatan Baru No 7
Kel Balonggede Kec Regol
Bandung








BACA JUGA:
.